Sinyalgonews.com,–Pandangan yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Dt. Nan Sati menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi utama dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Tanah ulayat adalah identitas adat, simbol kekerabatan, serta warisan turun-temurun yang mengikat hubungan antara kaum, suku, dan nagari. Dalam struktur sosial Minangkabau, keberadaan tanah ulayat mencerminkan keberlanjutan nilai-nilai adat yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Namun, dalam konteks bencana alam seperti galodo yang kerap melanda wilayah Sumatera Barat, posisi tanah ulayat menghadapi tantangan serius. Galodo yang membawa material lumpur, batu, dan kayu dari hulu sungai sering kali mengubah bentang alam secara drastis. Batas-batas tanah yang sebelumnya dikenal secara adat dapat hilang, bergeser, atau menjadi tidak lagi jelas. Kondisi ini berpotensi memicu konflik antar kaum maupun antar masyarakat, terutama ketika tidak ada dokumen resmi yang dapat dijadikan rujukan.
Dalam situasi seperti itu, keberadaan sertifikat tanah menjadi sangat penting. Fauzi Bahar menegaskan bahwa sertifikasi tanah bukanlah upaya menghilangkan nilai adat, melainkan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap tanah ulayat itu sendiri. Dengan adanya sertifikat yang diakui secara hukum negara, tanah ulayat memiliki dasar legal yang kuat, sehingga mampu menghadapi berbagai kemungkinan sengketa, baik dari internal masyarakat maupun dari pihak luar yang berkepentingan terhadap lahan tersebut.
Lebih jauh, kejelasan batas tanah juga menjadi faktor krusial dalam penyelesaian konflik. Tanpa batas yang jelas dan terdokumentasi, proses penyelesaian sengketa akan memakan waktu panjang, menguras tenaga, dan berpotensi merusak hubungan sosial yang selama ini terjaga. Sebaliknya, dengan adanya batas yang pasti serta didukung dokumen resmi, setiap persoalan dapat diselesaikan dengan lebih cepat, adil, dan terarah.
Selain itu, aspek sertifikasi dan kejelasan batas tanah juga memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan dan mitigasi bencana. Pemerintah daerah akan lebih mudah melakukan pendataan, penataan wilayah, serta penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak apabila status dan batas tanah telah jelas. Hal ini akan mempercepat proses pemulihan pascabencana dan mengurangi potensi konflik yang dapat menghambat pembangunan.
Dalam jangka panjang, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan adat Minangkabau. Tanah ulayat tetap dapat dikelola sesuai nilai-nilai adat, namun dengan perlindungan hukum yang lebih kuat. Sinergi antara adat dan negara menjadi kunci utama dalam menjaga warisan leluhur agar tetap utuh dan tidak menimbulkan persoalan di masa depan.
Dengan demikian, pesan yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Fauzi Bahar menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat Sumatera Barat. Menjaga tanah ulayat tidak cukup hanya dengan pengakuan adat semata, tetapi juga membutuhkan penguatan dari sisi administrasi dan hukum. Terlebih di tengah ancaman bencana alam yang tidak dapat diprediksi seperti galodo, langkah ini menjadi semakin mendesak untuk dilakukan demi menjaga keharmonisan sosial dan keberlangsungan adat Minangkabau.
Editor: TEUKU HUSAINI
Sinyalgonews.com