PADANG, Sinyalgonews.com,— Tindakan bejat dan melanggar hukum dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AS (20) di Kota Padang. Pemuda tersebut ditangkap aparat Sat Reskrim Polresta Padang setelah kepergok mengintip dan merekam seorang wanita saat sedang mandi.
Kejadian ini terjadi pada Minggu pagi (18/05/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Korban berinisial SN (49), yang tengah mandi, merasa curiga tengah diawasi. Dugaan itu terbukti saat ia menemukan seseorang diam-diam merekam aktivitasnya dari luar kamar mandi menggunakan ponsel.
Korban sontak marah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang karena merasa privasinya telah dilanggar secara keji.
“Korban melaporkan bahwa dirinya merasa diawasi dan kemudian menemukan bukti bahwa telah terjadi perekaman diam-diam,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin, Rabu (21/5/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan perekaman ilegal terhadap korban.
- Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menggali kemungkinan adanya korban lain dari pelaku tersebut.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur larangan produksi dan penyebaran konten asusila tanpa persetujuan.
“Pelaku dapat dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun jika terbukti bersalah,” tegas AKP Muhammad Yasin.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa tindakan mengintip, merekam tanpa izin, apalagi dengan niat tak senonoh, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan etika.
AKP Yasin mengimbau masyarakat, khususnya para wanita, untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melapor jika merasa terancam atau diawasi.
“Privasi adalah hak setiap individu dan kami dari kepolisian berkomitmen menegakkan perlindungan hukum bagi siapa pun yang menjadi korban pelanggaran privasi,” tambahnya.
Kasus ini kembali mengingatkan kita bahwa di era digital, kejahatan bisa terjadi dalam bentuk yang tak terduga. Maka, kewaspadaan dan keberanian melapor menjadi langkah awal untuk menghentikan pelaku dan mencegah korban lainnya. Mari jaga ruang pribadi satu sama lain.
( Mat )