Padang, Sinyalgonews.com, – Tragedi bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat (Sumbar) pada akhir November hingga Desember 2025 telah menewaskan ratusan jiwa dan menyebabkan ribuan pengungsi, terutama di Kabupaten Solok dan daerah terdampak lainnya.
“Skala kerusakan yang masif kembali memantik diskusi kritis mengenai arsitektur tanggung jawab penanggulangan bencana di Ranah Minang, terutama dalam konteks kepemimpinan antara pemerintahan hasil pemilu dan tatanan tetua adat ninik mamak yang berakar di masyarakat minangkabau,”ucap Rahyussalim pada Jurnalis di ruang kerjanya, Minggu (14/12/2025).
“Skala Krisis Menuntut Respons berbagai stake holder dan Dana Triliunan Rupiah,”tegasnya.
Selanjutnya Rahyussalimmemaparkan Data terakhir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari Letjen TNI Dr. Suharyanto S.Sos., M.M mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat bencana di Sumbar mencapai lebih dari 230 jiwa, dengan puluhan lainnya masih dinyatakan hilang. Kerusakan meluas mencakup lahan pertanian, peternakan, pasar, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, jembatan, dan rumah warga, menunjukkan rapuhnya tatanan ekosistem sosial ekonomi wilayah yang tinggi terhadap bencana ekologis.
Dari segi finansial, dampak kerugian material mencapai skala yang masif, menuntut anggaran rekonstruksi yang signifikan.
Pemerintah Kabupaten Agam melaporkan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp.682,35 miliar, mencakup lebih dari 600 rumah rusak berat, 67 titik jembatan yang terputus, dan ribuan hektare lahan pertanian rusak.
“Bencana di Kab.Solok telah menyebabkan 320 rumah terdampak dengan rincian 18 rumah hanyut, 4 rusak berat, dan 298 rumah terendam. Luas sawah yang terdampak di Kab.Solok mencapai 107,9 hektar, dengan 54,35 hektare mengalami gagal panen (puso) dan 53,55 hektare mengalami rusak ringan–sedang. Sehingga menyebabkan total kerugian sektor pertanian yang ditaksir dapat Kerugian material mencapai Rp 2,59 miliar,”ujarnya.
“Sementara itu, Kabupaten Padang Pariaman mencatat kerugian material bahkan menembus Rp.967,8 miliar,”lanjutnya.
Mengingat skala bencana yang melibatkan mobilisasi alat berat, pengelolaan data identifikasi korban, penetapan status darurat, dan alokasi dana rehabilitasi, jelas bahwa penanggulangan bencana tidak dapat diemban hanya oleh satu pilar masyarakat.
Tanggung Jawab Formal: Negara dan BPBD
Secara hukum dan struktural, tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana (PB) berada di tangan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), yang melimpahkan tugas pokok dan fungsinya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kepala BPBD Provinsi Sumatera Barat, dalam keterangan persnya, menegaskan komitmen pemerintah untuk memimpin fase pemulihan.
“Ini adalah bencana skala besar yang menuntut respons terpadu. Pemerintah Provinsi, melalui BPBD, memegang komando darurat dan memastikan semua sumber daya difokuskan pada pencarian korban hilang, pemulihan akses, dan penyediaan hunian sementara,” ujar Suharyanto.
“Tanggung jawab kami adalah menyelamatkan dan membangun kembali sesuai amanat undang-undang dan memastikan mitigasi jangka panjang terintegrasi dalam rencana tata ruang.”
Peran Tetua Adat: Ninik Mamak
Dalam sistem adat Minangkabau, Datuk Pucuk Ninik Mamak (Kepala Kaum atau Ninik Mamak yang mewakili kaum) memiliki tanggung jawab yang vital dan sentral menyeluruh dan berdampak ekonomi sosial, kultural. Peran utamanya adalah sebagai penjamin kesejahteraan kaum, pengelola harta pusaka dan menjaga negeri jangan binasa. Saat bencana, peran pimpinan suku di minangkabau menjadi sangat penting dan tidak bisa diabaikan karena mereka lah yang paham secara detil dunsanaknya, wilayaha dan pekerjaannya. Mereka menjadi jaring pengaman sosial pertama.
Seorang Niniak Mamak dari Nagari Saniangbaka Kab.Solok
Dr.dr. Rahyussalim, Sp.OT(K).Subsp.O.T.B. Dt. Bagindo Nan Kuniang, menyoroti pentingnya peran ini:
”Di Minangkabau, Ninik Mamak adalah Kapalo Waris yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan anak kemenakan (kemenakan), menjaga harta pusaka (tanah ulayat) dan berbagai sistem kemasyarakatan di nagari nya. Saat bencana, kamilah yang pertama menggerakkan basamo-samo (gotong royong) di tingkat kaum untuk evakuasi awal,” jelas Dt. Bagindo Nan Kuniang.
“Pemerintah wajib melibatkan Ninik Mamak dalam pengambilan berbagai keputusan terkait relokasi, rehabilitasi lahan pertanian, peternakan dan pasar tradisional yang menjadi basis penggerak aktifitas ekonomi masyarakat. Selain itu kearifan lokal terkait batas-batas alam yang harus dihormati, pembangunan ekosistem lingkungan dalam upaya pencegahan bencana serupa,” tegasnya.
Sinergi sebagai Kunci Ketahanan Minangkabau
Bencana ini kembali menegaskan bahwa untuk mencapai ketahanan bencana yang efektif di Sumatera Barat, diperlukan sinergi yang utuh antara struktur formal dan adat. Falsafah tungku tigo sajarangan, tali tigo sapilin perlu kembali dirujuk.
“Pemerintah, Ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai dan bundo kanduang bertanggung jawab atas makro-mitigasi (kebijakan tata ruang dan sistem peringatan dini) dan mikro-mitigasi (pembangunan mental siaga dan kepatuhan terhadap hukum adat di level keluarga dan kaum),”ujar Dt.Bagindo Nan Kuniang.
Terakhir Dt.Bagindo Nan Kuniang menjelaskan,”Kegagalan dalam menyatukan berbagai pilar ini dapat berakibat pada konflik kepentingan, terutama dalam rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana, di mana isu kepemilikan tanah dan relokasi menjadi sensitif. Sinergi yang kuat akan memastikan respons yang cepat, adil, dan berkelanjutan, menghormati hukum negara sekaligus tatanan adat Minangkabau.”(Tb Mhd Arief Hendrawan)