• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker

SinyalGoNews.com • Hukum • Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan terkait Penanganan Unjuk Rasa

HukumNasionalNews

Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan terkait Penanganan Unjuk Rasa

editor
Last updated: 01/10/2025 10:13
editor
Share
3 Min Read
SHARE

Jakarta, Sinyalgonews.com,--Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar Briptu Danang Setiawan, S.H. anggota Korbrimob Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya). Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, S.T., AKBP Christian Tonato, S.Sos., M.H., dan Kompol Djoko Suprianto, S.H.

Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro, S.E.

Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae, S.H. selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan. Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif. Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Erdi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.

You Might Also Like

Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
Asah Kemampuan dan Mental Kompetitif, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Smapsic XIX dan Junior XV di SMAN 1 Pasang
KAPOLRI DIMINTA AMBIL Alih Kasus Penyitaan Harta Oleh Polda Riau dan Polda Sumbar
Hari Pertama Pertandingan Tinju POPNAS Sumbar Turunkan 3 Petinju
Tim Relawan Dan Masyarakat Rayakan Kemenangan Pasangan Calon Walikota Padang 2024.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Langsung Tancap Gas, Kalapas Baru Yuniarto: Komitmen Tingkatkan Layanan Pemasyarakatan di Pekanbaru
Next Article Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Usung Volvo B11R, Tiga Armada Grand Ultimate MIYOR Siap Gebrak Rute Sumbar–Jabodetabek
News
24/07/2026
Mahyeldi Ajak Kampus Jadikan Hibah Buku Sastra Tamil Media Penguat Riset dan Pelestarian Warisan Minangkabau
News
24/07/2026
Kadis Pendidikan Sumbar Hadiri Pembukaan Program Revitalisasi SMK Berbasis Industri di Batam, Perkuat Transformasi Pendidikan Vokasi Nasional 
News
24/07/2026
Polda Sumbar Perkuat Pengamanan Kawasan Wisata Melalui Kolaborasi Antar Instansi
News
24/07/2026

You Might also Like

HukumNasionalNews

Personel Satgas Humas Damai Cartenz-2025 Berbagi Keceriaan dengan Anak-Anak di Distrik Mulia, Puncak Jaya

03/05/2025
DaerahNewsSeniSumbar

Gubernur Mahyeldi Gaungkan Pesan Pelestarian Lingkungan Lewat Lomba Lagu Pasan Buruang, 311 Pelajar Ikut Berprestasi

06/06/2026
NewsDaerahPeristiwa

Status Gunung Marapi Naik Menjadi Siaga, Gubernur Sumbar Himbau Masyarakatnya Agar Meningkatkan Kewaspadaan

31/05/2024
HukumNasionalNews

Implementasikan Maklumat Kapolda Sumbar, Satlantas Polres Pasbar Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong

14/01/2024

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?