Padang, Sinyalgonews.com — Selasa, 11 November 2025. Suasana halaman Pengadilan Negeri Padang di Jalan Khatib Sulaiman pagi itu tampak berbeda. Puluhan warga Nanggalo hadir di pengadilan negeri Padang, sebagian besar dari mereka menunggu di luar gedung

Mereka datang bukan untuk membuat gaduh. Mereka hadir mengiringi dua putra nagari mereka, R dan U, yang menjalani sidang perdana kasus dugaan pengrusakan gembok gerbang Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nanggalo.
Kasus ini berawal dari laporan resmi Ketua KAN Nanggalo beberapa waktu lalu ke pihak kepolisian, setelah adanya insiden pembukaan paksa gembok gerbang kantor KAN yang terletak di kawasan Nanggalo, Padang. Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah anak nagari berinisiatif mengadakan rapat internal nagari untuk membahas kantor sekretariat untuk anak nagari.
Kedua terdakwa tampak tenang. Mereka datang ke pengadilan dengan didampingi puluhan anak nagari nanggalo serta pengacara senior Sumatera Barat Azwar Siri, S.H.yang juga Ketua Lembaga Advokasi Kebudayaan Adat Minangkabau (LAKAM).
Di belakang Azwar, hadir pula Wiki Pradola, S.H., C.NSP, pengacara muda dengan reputasi tajam dalam advokasi sosial, serta Mamak Ujang, pengacara putra asli Nanggalo, bersama lebih dari sepuluh advokat muda Sumatera Barat yang menyatakan siap membela dua anak nagari itu tanpa pamrih.
“Kami datang bukan untuk melawan adat, tapi untuk menyelamatkan marwah adat dari ketidakadilan,” ujar Azwar Siri usai sidang perdana, suaranya tegas namun tenang.
Dalam wawancaranya, Azwar Siri mengungkapkan keprihatinan mendalam atas pecahnya hubungan antara ninik mamak dan kemenakan, yang seharusnya menjadi satu kesatuan utuh dalam sistem adat Minangkabau.
“Sebagai ketua LAKAM, saya sangat menyayangkan peristiwa ini. Hubungan ninik mamak dan kemenakan seharusnya diatur dalam mufakat adat, bukan dibawa ke meja hijau. Ini bukan kasus kriminal murni, tapi konflik komunikasi dan kepemimpinan di nagari,” ungkap Azwar.
Menurutnya, dari hasil penelaahan berkas, tidak ditemukan unsur kesengajaan untuk melakukan perusakan. Tindakan membuka gembok kantor KAN itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara anak nagari dan aparat hukum yang hadir.
“Mereka hanya ingin rapat. Gembok dibuka bersama, pintu tidak dirusak, tidak ada barang hilang. Setelah rapat, mereka kembali. Ini murni persoalan akses, bukan kejahatan. Saya katakan, mereka bukan penjahat — mereka anak nagari yang mencari ruang bicara,” tegas Azwar Siri lagi.
Sementara itu, Wiki Pradola, S.H., C.NSP di dampingi Mamak Ujang menambahkan, pihaknya bersama tim hukum telah menyiapkan langkah-langkah pembelaan dengan dasar bahwa kedua terdakwa tidak memiliki motif kriminal.
“Mereka sudah beberapa kali melayangkan surat resmi kepada pengurus KAN untuk meminta rapat klarifikasi, namun selalu ditolak atau diulur. Pada hari kejadian, para pengurus KAN tak hadir, padahal pertemuan sudah disepakati dan disaksikan aparat hukum. Kantor terkunci, sementara rapat harus berjalan. Akhirnya, atas kesepakatan bersama, gembok dibuka,” jelas Wiki.
Wiki menilai kasus ini sebagai bentuk pelemahan aspirasi masyarakat nagari yang ingin bersuara.
“Ini bukan tindakan melawan hukum, ini bentuk perjuangan demokrasi di tingkat nagari. Ketika suara anak nagari dikunci, mereka hanya membuka kunci itu — secara harfiah dan simbolik,” tambahnya tajam.
Ketua Forum Anak Nagari Nanggalo (FANNA), Yuldi Efendi Koto, tampil lantang di depan media. Dengan nada tegas, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum, namun juga tidak akan tinggal diam terhadap laporan balik yang mereka layangkan ke Polda Sumbar terkait dugaan penggelapan aset nagari oleh oknum ninik mamak pengurus KAN.
“Kami hormati proses hukum yang mereka tempuh. Tapi kami juga akan lanjutkan laporan kami di Polda. Sudah enam bulan lebih laporan kami masuk, barang bukti dan saksi lengkap, tapi belum ada tersangka,” kata Yuldi dengan nada tegas.
Ia menegaskan akan segera menyurati dan menemui langsung Kapolda Sumbar untuk meminta kepastian hukum atas laporan masyarakat tersebut.
“Kami tidak mencari masalah. Kami hanya menuntut keadilan. Jangan anak nagari yang mencari kebenaran malah dikriminalisasi, sementara yang mengelola aset nagari dengan tidak transparan bebas berkeliaran,” tegasnya.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang selanjutnya akan digelar Selasa, 18 November 2025, dengan agenda menghadirkan saksi pelapor dari pihak pengurus KAN Nanggalo.
Puluhan warga yang hadir menyatakan akan kembali datang memberikan dukungan moral pada sidang berikutnya. Mereka berharap, kasus ini dapat membuka mata semua pihak bahwa persoalan adat harus dikembalikan ke akar musyawarah, bukan semata ke meja hukum.
“Kami tidak mau anak nagari kami dikorbankan. Kami ingin kebenaran, bukan permusuhan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang hadir.
Kasus ini menjadi salah satu cerminan retaknya harmoni antara ninik mamak dan anak kemenakan di tengah arus modernisasi dan pengelolaan aset nagari.
Padahal, Minangkabau selama ini dikenal dengan semboyan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” — di mana penyelesaian setiap sengketa seharusnya dimusyawarahkan dalam lingkar adat, bukan di pengadilan.
Namun kenyataan di Nanggalo kini berkata lain:
dua anak nagari duduk di kursi terdakwa, dan puluhan ninik mamak bersiap menjadi saksi pelapor.
Persidangan ini diyakini akan menjadi ujian moral bagi para pemangku adat di Kota Padang — apakah mereka masih memegang teguh nilai musyawarah, atau menyerahkan penyelesaian konflik adat pada tajamnya hukum positif.
Reporter: Tim SinyalGoNews


