Editor: TEUKU HUSAINI
JAKARTA, Sinyalgonews.com,–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar mengambil langkah tegas dengan menyita tiga unit apartemen milik seorang pengusaha di sektor industri baja akibat tunggakan pajak yang tak kunjung dilunasi. Penyitaan tersebut dilakukan setelah serangkaian upaya persuasif dan penagihan resmi tidak membuahkan hasil.
Aset yang disita berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nilai taksiran lebih dari Rp1 miliar. Selain apartemen, petugas pajak juga menyita sejumlah rekening bank yang berada di Jakarta Selatan sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua, Abdul Gani, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai tahapan penagihan sesuai prosedur, mulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, hingga komunikasi langsung dengan penanggung pajak. Namun karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, penyitaan akhirnya dilakukan.
Menurut Abdul Gani, tindakan ini bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara agar tetap optimal. Sebab, pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara untuk berbagai program pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Ia menegaskan, tunggakan pajak yang dibiarkan berlarut-larut dapat mengganggu target penerimaan negara. Dampaknya bisa terasa langsung pada program-program yang dibiayai APBN, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga bantuan sosial.
Penyitaan aset wajib pajak sendiri memiliki dasar hukum yang kuat, yakni sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada DJP untuk menyita aset penunggak pajak sebagai jaminan pelunasan utang kepada negara.
Langkah tegas ini juga menjadi sinyal bagi wajib pajak lainnya agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP berharap tindakan penyitaan ini mampu menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif bahwa pajak adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
Pihak DJP menegaskan, sebelum tindakan penyitaan dilakukan, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas. Namun ketika seluruh jalur komunikasi tidak membuahkan hasil, penegakan hukum menjadi pilihan terakhir demi menjaga hak negara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketidakpatuhan pajak bukan hanya berisiko pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada penyitaan aset bernilai tinggi. Pemerintah pun terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan setiap wajib pajak menjalankan kewajibannya secara adil dan tepat waktu.