Inoki Ulma Tiara, Sinyalgonews.com,-
Beberapa hari yang lalu ada pemberitaan yang berjudul (Kasdi 2024) “Richi Aprian Kumpulkan Relawan dan Dunsanak Richi Aprian dari Seluruh Nagari Berbuka Bersama”, bentuk kegiatan adalah buka bersama dengan Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Tanah Datar Richi Aprian bertempat di Rumah Dinas Wabup jalan S. Parman depan Pertokoan Pertiwi Malana Ponco Batusangkar. Tujuan kehadiran relawan “Dunsanak Richi Aprian” di rumah Dinas Wabub Tanah Datar merupakan sitawa sidingin, sehingga membuat kami semakin bersemangat maju menjadi Bupati Tanah Datar periode 2024.
Pemberitaan di atas dengan mudah kita mengambil kesimpulan bahwa kehadiran relawan dan “Dunsanak Richi Aprian” dari 14 kecamatan serta 75 nagari bertujuan mengantarkan Richi Aprian menjadi calon bupati Tanah Datar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024, menjadi perhatian pertemuannya dan tempat pertemuan tersebut, yaitu rumah dinas Wabub (rumah negara) sekaligus cagar budaya. Secara aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa “Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.”dan rumah dinas Wabub sebagai cagar budaya terdapat pada (Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Datar 2022) keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 432/ 421/DIKBUD 2022 tentang status cagar budaya pada lampiran keputusan Bupati Tanah Datar Nomor : 432/421/DIKBUD-2022 Tanggal : 14 Oktober 2022 pada urutan 10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 51 (1) (Indonesia 2011) menyatakan bahwa “penghunian rumah negara diperuntukan sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri”. Karena rumah dinas Wabub sekaligus cagar budaya untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai Wabub sehingga mulai peralatan dan perlengkapan, air, listrik dan kebutuhan rumah tangganya ditangung oleh Negara melalui pemerintah daerah kabupaten Tanah Datar. Sedangkan kegiatan mengumpulkan relawan 14 kecamatan dan 75 nagari di rumah dinas Wabub sekaligus cagar budaya berdasarkan pemberitaan (Kasdi 2024) dipastikan tidak ada satupun kegiatan tersebut menunjang pelaksanaan tugas Richi Aprian sebagai Wabub.
Disisi lain sebagai Wabub Richi mengerti hukum, Wabub Richi tentu telah berhitung dengan cermat bahwa kegiatan mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon bupati Tanah Datar untuk pemilihan kepala daerah 27 November 2024 di rumah Dinas Wabub dan cagar budaya bukanlah pelanggaran hukum karena Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan Richi Aprian sebagai calon bupati kabupaten Tanah Datar (walaupun di kalender sudah) untuk Pilkada 27 November 2024. Tetapi Wabub Richi lupa selain hukum ada etika, secara sederhana melanggar hukum dipastikan melanggar etika, melanggar etika belum tentu melanggar hukum.
Etika dalam referensi Minangkabau dikenal dengan Apara (alua, patuik, raso jo pareso) sebagai pondasi dasar kepemimpinan Minangkabau, menurut (Ulma Tiara and Nofirman 2023) “alua adalah norma yang berlaku, patuik yaitu kepantasan, yang dimaksud dengan raso adalah hati nurani, serta pareso memeriksa kembali.” Dalam persoalan ini secara alua atau norma mengumpulkan relawan 14 kecamatan 75 tidak melanggar norma, walaupun tidak melanggar norma tetapi melanggar patuik atau kepantasan maka secara ke-Minangkabau-an acara temu relawan di rumah dinas Wabub sekaligus cagar budaya untuk mengantarkan Richi Aprian calon bupati 27 November 2024 tidak boleh dilanjutkan, apalagi ditinjau dari raso jo pareso.
Kepemimpinan yang mempuni Minangkabau dibentuk oleh tiga komponen yaitu agama, adat, dan modernisasi. Tiga komponen utama ini harus menjadi satu kesatuan atau tidak terpisah satu sama lain atau tidak dipertentangkan tetapi mencari titik temu. Maka pemimpin luhak nan tuo mengerti agama Islam sebagai kewajiban, memahami adat sebagai sebuah keharusan, dan menguasai ilmu pengetahuan sebagai struktur berfikir ilmiah lalu menyatukan tiga komponen tersebut sebagai tata kelakuan.
Hasil penelitian (Hadler 2010) dalam bukunya “Sengketa Tiada Putus Matriarkat, Reformisme Agama, Dan Kolonialisme Di Minangkabau” berkesimpulan lahirnya pemimpin-pemimpin bangsa:
Hamka, Mohammad Hatta, Tan Malaka, Muhammad Natsir, Haji Agus Salim, Sutan Sjahrir, dan pemimpin-pemimpin lain yang tak terhitung jumlahnya besar dan berkembang karena budaya Minangkabau. Minangkabau mengingatkan kita bahwa suatu bangsa bisa berada di ujung tombak ideologi-ideologi yang jangkauannya universal dan ambisinya global, tapi mereka tetap bisa setia pada adat lokal yang khas, bahkan heretik, dan relatif egalitarian. Keseimbangan yang dinegosiasi ulang dengan sepenuh jiwa antara Islam dan matriarkat, modernitas dan tradisi.”
Pada akhirnya kepemimpinan harus berusaha memposisikan diri melayani semua fihak walaupun tidak akan pernah bisa memuaskan semua fihak, dan tidak ada pemimpin yang sempurna tetapi kewajibannya memperbaiki diri menuju kesempurnaan. Bukan mengunakan rumah dinas sekaligus cagar budaya untuk curi star kampanye.
Referensi
Hadler, Jefrey. 2010. Sengketa Tiada Putus Matriarkat, Reformisme Agama, Dan Kolonialisme Di Minangkabau. Jakarta: Freedom Institute.
Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik. 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. Indonesia.
Kasdi, Ray. 2024. “Richi Aprian Kumpulkan Relawan Dan Dunsanak Richi Aprian Dari Seluruh Nagari Berbuka Bersama.” Jurnalminang.Id, April 3.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Datar. 2022. Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 432/ 421/Dikbud 2022 Tentang Status Cagar Budaya. Tanah Datar.
Ulma Tiara, Inoki, and Nofirman Nofirman. 2023. “Alua Jo Patuik With Raso Jo Pareso, How the Minangkabau to Find the Truth (Ethnographic Study of Nagari Sisawah, Sumpur Kudus District, Sijunjung Regency, West Sumatra).” KOLOKIUM Jurnal Pendidikan Luar Sekolah 11(2):328–39. doi: 10.24036/kolokium.v11i2.657.