Padang, Sinyalgonews.com, – ” Tidak ada satupun caleg dari Partai Ummat yang di diskualifikasi dari kepesertaan pemilu nanti. Semuanya ikut dalam pemilihan tanggal 14 Februari 2024 nanti dan tidak ada satupun yang cacat, baik itu dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kota” tandas H. Taslim Chaniago menanggapi rumor yang berkembang di media publik.
Seperti yang diketahui, ada beberapa caleg dari partai politik yang di diskualifikasi karena tidak menuntaskan laporan LADK sesuai dengan waktu yang ditentukan yaitu tanggal 07/01/2024 dalam rapat umum, sesuai dengan pasal 334 ayat 2 Undang-Undang Pemilu.
Hal ini sebenarnya sudah dikonfirmasi oleh Ory Sativa Syakban, ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, tentang issu 8 partai politik yang gagal pemilu di Sumbar tahun 2024. “Ini hanya masalah miskomunikasi saja dan tidak benar. Yang didiskualifikasi adalah partai politik tingkat kabupaten dan kota untuk pencalonan anggota DPRD Kabupaten dan Kota,” ujarnya.
” Kami menghargai keterbukaan publik yang dilakukan oleh KPU Sumbar, namun harus diluruskan juga masalahnya. Caleg Partai Ummat di kabupaten dan kota yang diskualifikasi oleh KPU tidak ada pencalonannya yaitu daerah yaitu Kab.Dharmasraya, Kep.Mentawai dan kota Solok, jadi tidak ada LADK yang harus dilaporkan caleg. Nah, kenapa harus parpolnya masuk daftar diskualifikasi ?. Ini akan mempengaruhi electoral parpol” ungkap Taslim.
Berikut daftar parpol yang calegnya di diskualifikasi ole KPU Sumbar :
1. Partai Buruh ada 4 di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Dharmasraya ndan Kota Sawahlunto untuk Partai Buruh.
2. Partai Gelora ada 3 di Kabupaten Pasaman, Kota Sawahlunto dan Kota Pariaman
3. Partai Kebangkitan Nusantara 14 di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Padang Pariaman, Agam, 50kota, Pasaman, Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Padang, Padangpanjang, Sawahlunto, Bukitinggi
4. Partai Hanura ada 1 di Kota Bukitinggi
5. Partai Garda Perubahan Indonesia ada 7 yakni di Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Solok, Sawahlunto dan Bukitinggi.
6. Partai Solidaritas Indonesia ada 7 yakni di Kabupaten Tanah Datar, Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Solok, Sawahlunto dan Pariaman.
7. Partai Persatuan Indonesia ada 4 yakni di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Kota Sawahlunto dan Pariaman.
8. Partai Ummat ada 3 di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dharmasraya dan Kota Solok.
Sesuai ketentuan bahwa informasi parpol yang di diskualifikasi akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih melalui papan pengumuman dan secara lisan. Pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung suara, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah di diskualifikasi maka surat suara tersebut tidak sah.
Exd.