Editor: TEUKU HUSAINI |
Sinyalgonews.com,–Praktik kelam adopsi internasional kembali membuka luka lama. Sejumlah warga keturunan Indonesia yang diadopsi ke Belanda pada era 1970–1980-an kini menggugat masa lalu mereka sendiri—masa lalu yang diduga penuh manipulasi, pelanggaran hukum, dan penghilangan identitas.
Mereka bukan sekadar anak adopsi. Mereka adalah korban.
Pada masa itu, ribuan anak dari Indonesia dipindahkan ke luar negeri melalui mekanisme yang kini dipertanyakan keabsahannya. Ada dugaan kuat, sebagian anak diambil tanpa persetujuan sah orang tua kandung, bahkan dengan data yang direkayasa. Nama diganti, asal-usul dihapus, dan identitas diputus secara sistematis.
Kini, setelah puluhan tahun hidup di negeri orang, sebagian dari mereka mulai menyadari satu hal pahit: mereka tidak pernah benar-benar tahu siapa diri mereka.
Krisis identitas pun tak terelakkan. Dokumen kelahiran tidak jelas, riwayat keluarga kabur, dan hubungan darah seakan dihapus dari sejarah hidup mereka. Dalam kondisi itu, muncul tekad kuat—kembali menjadi bagian dari tanah kelahiran yang selama ini hanya mereka kenal lewat serpihan cerita.
Namun perjuangan itu tidak mudah.
Upaya untuk mendapatkan kembali status sebagai Warga Negara Indonesia terbentur tembok birokrasi. Dokumen asli sulit dilacak, status kewarganegaraan telah berubah, dan proses hukum berjalan lambat. Negara yang dulu “kehilangan” mereka, kini diuji: sejauh mana tanggung jawab itu diakui?
Di sisi lain, tekanan juga diarahkan kepada pemerintah Belanda. Para korban dan aktivis mendesak adanya pengakuan resmi atas praktik adopsi ilegal di masa lalu. Mereka menuntut investigasi menyeluruh dan keadilan bagi anak-anak yang tumbuh tanpa identitas yang sah.
Kasus ini bukan sekadar cerita personal. Ini adalah potret buram sistem yang pernah gagal melindungi anak-anaknya sendiri. Ini juga menjadi peringatan keras bahwa hak atas identitas bukanlah formalitas administratif—melainkan hak dasar yang tak boleh dirampas.
Kini, para korban hanya meminta satu hal sederhana namun mendasar: diakui sebagai bagian dari bangsa yang pernah kehilangan mereka.
Pertanyaannya, apakah negara siap menjawabnya?