• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker

SinyalGoNews.com • News • Tuntutan Tak Digubris, ABM dan Rekan-Rekan Langsung Tinggalkan Ruang Audiensi

News

Tuntutan Tak Digubris, ABM dan Rekan-Rekan Langsung Tinggalkan Ruang Audiensi

editor
Last updated: 11/08/2024 06:34
editor
Share
6 Min Read
SHARE

Batam, Sinyalgonews.com – Audiensi yang dilakukan oleh Aliansi Batam Menggugat (ABM) bersama PT PLN Batam tidak menemukan jalan keluar (Buntu) atau disebut Deadlock, Jum’at (09-08-24) siang.

Dalam pertemuan tersebut, ABM memaparkan 4 (empat) tuntutannya kepada pihak perwakilan Management PT PLN Batam yang hadir dalam pertemuan tersebut.

4 tuntutan tersebut yaitu :
1. Penolakan Penyesuaian (Tariff Adjustment) yang telah diberlakukan oleh PT PLN Batam sejak 1 Juli 2024
2. Kejelasan peraturan yang mengatur kompensasi yang harus diterima oleh masyarakat (pelanggan) jika terjadi gangguan (pemadaman listrik)
3. Hapuskan pemutusan sementara aliran listrik terhadap masyarakat (pelanggan) yang telat membayar tagihan
4. Berlakukan kebebasan terhadap masyarakat yang ingin melakukan pasang baru listrik dengan daya 6A atau 4A dan Berlakukan kebebasan kepada pelanggan untuk melakukan penurunan daya dari 10A ke 6A ataupun 4A

Ketua ABM, Rico Yuliansyah menjelaskan bahwa tuntutan pertama itu dikarenakan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor T-277 tanggal 28 Juni 2024 yang diduga melanggar UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“PLN Batam melakukan Penyesuaian (Tariff Adjustment) berdasarkan SK dari Menteri ESDM Nomor T-277 tanggal 28 Juni 2024. Namun, SK tersebut ditetapkan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada Masyarakat Kota Batam terkait penyesuaian Tariff Adjustment tersebut. Padahal, pada Pasal 46 Ayat 1 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa Badan / Pejabat Pemerintah memberikan sosialisasi kepada pihak pihak terkait sebelum membuat keputusan / ketetapan,” Ungkap Rico Yuliansyah.

Dikatakan Rico, Pihaknya sebenarnya berharap PT PLN Batam menyurati Kementrian ESDM dan melaporkan kepada Menteri ESDM bahwa ada laporan dari ABM / Masyarakat bahwa SK Nomor T-277 diduga melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, hal itupun tak digubris oleh PT PLN Batam.

Sedangkan tuntutan berikutnya, Rico menyebutkan bahwa perlunya kepastian hukum ataupun peraturan yang mengatur kompensasi yang harus diterima oleh Pelanggan setelah keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Tuntutan kedua itu terkait kompensasi. Selama ini kompensasi yang diberikan berdasarkan Pergub No.22 Tahun 2017. Namun sejak keluarnya UU Cipta Kerja, seharusnya PT PLN Batam menyesuaikan dan mengatur kompensasi sesuai dengan Permen yang ada. Jangan pas Tariff Adjustment berdasarkan Permen, Namun kompensasi berdasarkan Pergub,” Jelas Rico.

“Tuntutan ketiga terkait pemutusan sementara aliran listrik. Kami tidak menemukan UU ataupun Permen yang mengatur pemutusan sementara bagi pelanggan yang telat bayar, kalau dikenakan biaya keterlambatan (denda) memang ada. Sementara tuntutan ke empat, kami meminta PT PLN Batam memberlakukan hal yang sama dengan PLN Persero. Yaitu memberikan kebebasan kepada pelanggan untuk memasang baru dengan daya 6A ataupun 4A, dan juga memberikan kebebasan kepada pelanggan untuk melakukan penurunan daya dari 10A ke 6A ataupun 4A,” Tambahnya.

Sementara, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PLN Batam, Zulhamdi mengatakan bahwa Penyesuaian Tariff Adjustment yang diberlakukan oleh PT PLN Batam karena adanya perintah dari Pemerintah Pusat.

Namun, pernyataan Zulhamdi tersebut langsung dibantah oleh Rico. Dia menyebutkan bahwa Tariff Adjustment yang diberlakukan oleh PT PLN Batam itu karena adanya surat pengajuan dari PT PLN Batam tanggal 9 Mei 2024, kemudian keluar surat dari Menteri Bidang Perekonomian Tanggal 27 Juni 2024, setelah itu baru disusul keluarnya Surat Keputusan dari Menteri ESDM Nomor T-277 tanggal 28 Juni 2024.

“Jadi, Penyesuaian Tariff Adjustment itu karena adanya surat pengajuan dari PT PLN Batam. Bukan perintah dari Pemerintah Pusat,” Terang Rico.

Di akhir pertemuan, Rico langsung menyanggah closing statement yang dilakukan oleh Sekper PT PLN Batam, Zulhamdi yang hanya menutup pertemuan dengan bahasan terkait penolakan terhadap Penyesuaian Tariff Adjustment.

Rico mengatakan bahwa pertemuan (Audiensi) tersebut juga berdasarkan surat balasan dari PLN Batam yang judulnya bukan hanya terkait Penyesuaian Tariff Adjustment, melainkan juga terkait beberapa tuntutan lainnya.

Pertemuan tersebut tiba-tiba ditutup mendadak oleh pembawa acara sesaat diskusi berlanjut setelah break sholat ashar. Melihat hal itu, Rico langsung memberikan statement terakhir dan Ia bersama rekan-rekan lainnya pergi meninggalkan ruang Audiensi dengan penuh kekecewaan.

Diketahui, Audiensi tersebut dapat terlaksana setelah ABM menerima surat balasan dari PT PLN Batam untuk melakukan Audiensi sesuai dengan Jadwal Demo yang akan dilaksanakan oleh ABM di Kantor PT PLN Batam.

Sehubung dengan pertimbangan dalam menjaga kondusivitas Kota Batam, ABM memilih untuk menerima Audiensi dan melakukan penundaan Aksi Unjuk Rasa (Demo).

Turut hadir dalam Audiensi tersebut Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Edi Buce beserta Anggota, Rekan-rekan dari BIN, Ketua FPI Kepri Ismail Muslimin, S.H. dan Anggota, Ketua FERADI Kepri Mikael Kaka dan Anggota, Ketua LP-KPK Kepri Yuansyah, S.Sos., Sekretaris Aksi Putra Rambe, Koordinator Lapangan Aksi Mitra & Sholeh Sulaiman, Ketua Tim Libas dan Anggota, beserta rekan-rekan lainnya. (Red)

You Might Also Like

1.156 Lulusan Sekolah Inspektur Polisi Siap Bergerak di Lapangan Wujudkan Perubahan Nyata dan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara
Peltu M Ali Safii Hadiri Acara Pemberkasan Tahap Dua Perangkat Desa Karangjati
Usai Laporkan Data Jumlah Korban Sementara, Gubernur Mahyeldi Mengajak Seluruh Masyarakat Sumbar untuk Sholat Gaib Berjamaah
Meringankan Beban Masyarakat, Dandim 0703/Cilacap Hadir di Majenang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kunjungi Kodim 0703/Cilacap, Danrem 071/Wijayakusuma Sampaikan Kunci Sukses Dalam Laksanakan Tugas
Next Article Kalurahan Gunung Pangilun Juara Terfavorit Lomba Video Kreatif Pengelolaan Sampah
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Dirgahayu ke-66! Pimpinan Redaksi Sinyalgonews.com dan Seluruh Jajaran Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa 
News
23/07/2026
*SIRENE PERANG MERAUNG DI KUWAIT DAN OMAN, DRONE IRAN PICU SIAGA DI KAWASAN TELUK*
News
23/07/2026
IPBM BINA MARGA SUMBAR GELAR JALAN SANTAI, PERERAT SILATURAHMI DAN JAGA KEBUGARAN PARA PENSIUNAN
News
23/07/2026
Sekdakab Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah,SH Buka Zoom Meeting Bersama para pejabat Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti
News
23/07/2026

You Might also Like

BudayaNasionalNews

Bahasa Minang Resmi Bergema di Bandara Internasional Minangkabau atas Inisiatif Wagub Sumbar

03/04/2025
HukumNasionalNews

Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

21/09/2025
AgamaDaerahNasionalNews

Peresmian Pemekaran Wilayah Kejorongan Nagari Situak Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang

17/01/2024
HukumNasionalNews

Ridwan Kamil Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini

28/08/2025

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?