BUKITTINGGI, Sinyalgonews.com,–Yayasan Universitas Fort De Kock secara resmi melaporkan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan penyebaran berita bohong, dugaan memerintahkan atau memfasilitasi tindak pidana, serta dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum yayasan pada Kamis (23/7/2026).
Tim kuasa hukum Yayasan Fort De Kock yang terdiri atas Guntur Abdurrahman, Khairul Abbas, dan Ilham Darma mendatangi Mapolda Sumbar dengan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti sebagai pendukung laporan. Menurut mereka, laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang terjadi di lingkungan kampus sehari sebelumnya.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan yang diajukan ke Polda Sumbar berbeda dengan laporan yang sebelumnya telah dibuat di Polresta Bukittinggi. Jika laporan di Polresta berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan oknum Satpol PP, maka laporan di Polda Sumbar secara khusus ditujukan kepada Wali Kota Bukittinggi atas dugaan perbuatan yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, kuasa hukum meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih. Mereka menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga proses penyelidikan harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang tersedia, bukan berdasarkan jabatan seseorang.
Pihak Yayasan Fort De Kock juga mengajak masyarakat, kalangan akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, serta insan pers untuk ikut mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung secara terbuka dan akuntabel. Menurut mereka, lingkungan perguruan tinggi harus tetap menjadi tempat yang aman bagi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Selain itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa objek tanah milik Yayasan Fort De Kock yang menjadi polemik saat ini telah menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak kejaksaan. Karena itu, mereka mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Wali Kota Bukittinggi maupun Polda Sumatera Barat terkait substansi laporan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masih merupakan tuduhan yang akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: TEUKU HUSAINI