Padang, Sinyalgonews.com,–Sebanyak 15 orang pejabat dari Provinsi dan Kabupaten/Kota lolos seleksi administras
administrasi untuk pengisian iabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2025. Hal sesuai dengan hasil yang sudah diumumkan oleh panitia seleksi, Jumat (24/1/2025).
Pengumuman tersebut berdasarkan Berita Acara Nomor 821/0476/BKD-2025 yang diterbitkan pada tanggal 24 Januari 2025.
Dokumen pengumuman ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pansel, Suharmen dan diumumkan di website resmi Pemprov Sumbar.
Berikut nama-nama peserta yang lulus seleksi administrasi, berdasarkan urutan abjad :
1. Adib Alfikri (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemprov Sumatera Barat)
2. Ahmad Zakri (Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pemprov Sumatera Barat)
3. Alfiadi (Kepala Badan Pendapatan Daerah, Pemko Padang)
4. Andree Harmadi Algamar (Penjabat Wali Kota Padang)
5. Arry Yuswandi (Asisten II Sekretariat Daerah Pemprov Sumatera Barat)
6. Endrizal (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar)
7. Jumaidi (Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pemprov Sumatera Barat)
8. Karnalis Kamarudin (Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar)
9. Lila Yanwar (Kepala Dinas Kesehatan, Pemprov Sumbar
10. Maifrizon (Kepala Dispora/ Plt Sekretaris DPRD Sumbar)
11. Medi Iswandi (Kepala Bappeda Sumbar)
12. Sukarli (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemprov Sumatera Barat)
13. Yozarwardi Usama Putra (Penjabat Sekda Pemprov Sumatera Barat)
14. Yudesri (Sekretaris Daerah Pemkab Pasaman Barat)
15. Zefnihan (Sekretaris Daerah Pemkab Sijunjung).
Peserta yang telah dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi administrasi ini diwajibkan mengikuti tahap lanjutan berupa Penilaian Kompetensi.
Proses penilaian ini akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 3–5 Februari 2025, di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jl. Mayjen Sutoyo No. 12, Jakarta Timur.
Penilaian dijadwalkan dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Peserta diminta untuk mengunduh, mengisi, dan mengunggah tiga formulir Assessment Test melalui tautan: s.id/3_sumbar. Formulir tersebut harus diunggah paling lambat pada Kamis, 30 Januari 2025 pukul 21.00 WIB.
(Marlim)