Oleh: TEUKU HUSAINI
JAKARTA, Sinyalgonews.com,–Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS atau Asep Yusuf Somantri. Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan yang mengguncang salah satu program strategis nasional tersebut.
Menurut keterangan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Asep Yusuf Somantri merupakan pihak swasta yang diduga memiliki hubungan erat dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik mengungkapkan bahwa AYS diduga diminta mencari mitra untuk pelaksanaan Program MBG. Dalam prosesnya, Sony Sonjaya disebut memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, AYS diduga dapat mengetahui lokasi dapur atau titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong serta mengatur proses pendaftaran calon mitra.
Lebih jauh, Kejagung menduga terdapat praktik pengaturan terhadap calon SPPG yang telah memperoleh persetujuan dalam sistem. Sejumlah pendaftaran yang semula dinyatakan lolos diduga dibatalkan, sementara pihak lain yang memiliki kedekatan dengan jaringan tertentu mendapatkan kemudahan untuk masuk meskipun masa pendaftaran telah berakhir.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana dari AYS kepada Sony Sonjaya setelah pengaturan titik-titik SPPG tersebut dilakukan. Dugaan pemberian uang inilah yang kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam membongkar keseluruhan jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar dugaan korupsi tata kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dan mengganggu pelaksanaan program.
Selain dugaan pengaturan titik SPPG, penyidik juga mengusut indikasi afiliasi sejumlah yayasan mitra dengan pejabat internal BGN, praktik intervensi dalam proses verifikasi, hingga dugaan mark up pengadaan berbagai barang penunjang program seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung guna mencari alat bukti tambahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.
Kasus MBG menjadi sorotan publik karena program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar. Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, masyarakat menaruh harapan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh sehingga setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dapat diungkap hingga tuntas.
Dengan bertambahnya tersangka baru, penyidikan diperkirakan masih akan terus berkembang. Kejagung membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan praktik pengaturan SPPG maupun penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini tengah menjadi perhatian nasional.