• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > Tersangka kasus judol agen138 diserahkan ke Kejaksaan.
HukumNasionalNews

Tersangka kasus judol agen138 diserahkan ke Kejaksaan.

editor
Last updated: 02/05/2025 15:29
editor
160 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta, Sinyalgonews.com,--Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol pada website agen138 dengan inisial KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Sebelumnya tersangka J, JG dan AH dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Januari 2025 di Kota Metro, Prov. Lampung dan setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap KW pada tanggal 14 Januari 2025 di kediamannya yang berada di Kota Jakarta Barat, Prov. DK Jakarta. Diketahui KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138. Ke empat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Ke empat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp.475.000.000, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang didalam rekening dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276. Ke empat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Prov. Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan. Bahwa perbuatan KW, J, JG dan AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

You Might Also Like

3.326 Kasus Premanisme Ditindak, Legislator: Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Kunjungan Komisi XIII DPR RI
30 Pengacara Siap Lawan Kriminalisasi! Anak Nagari Nanggalo Dapat Dukungan Penuh LAKAM
Padang Panjang Raih Penghargaan Pelayanan Publik dengan Opini Kualitas Tertinggi
Gubernur Mahyeldi Salurkan APBD 10 Miliar untuk Jalan Ombilin-Batusangkar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article 75M uang Judi Online disita oleh Bareskrim Polri
Next Article Konferensi Pers Penutupan Operasi SAR Polda Papua Barat Pencarian IPTU Tomi Samuel Marbun, Polda Papua Barat Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

*TRUK DI SITINJAU LAUIK KEMBALI JADI SOROTAN, JALUR EKSTREM MAKAN KORBAN*
News Peristiwa
02/07/2026
*KAPOLDA SUMBAR DIJABAT BINTANG TIGA, GATOT TRI SURYANTA PECAH REKOR BARU*
News Polri
02/07/2026
Dian Irawati, Mantan Pramugari yang Kini Menggerakkan Sponsorship BOM RUN 2026
Daerah News Olah Raga Sumbar
02/07/2026
Danramil 11 Warungasem Ucapkan HUT Bhayangkara Ke-80 Kepada Kapolsek Warungasem
News Peristiwa
02/07/2026

You Might also Like

HukumNasionalNews

Peduli sesama Kapolres Pelalawan belikan sepeda kepada Anak Piatu yang kurang mampu.

21/04/2025
139 Views
NasionalNewsPolitik

Ikuti Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam, Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Raih 8 Emas

08/12/2024
324 Views
NasionalNews

*Pengamanan Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman Saat Ibadah Prapaskah di Sinak*

05/04/2026
118 Views

Gubernur Mahyeldi Terus Genjot Pertumbuhan Ekonomi Sumbar Melalui Keuangan Syariah

14/11/2025
162 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?