• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan dan 2 Penadah Motor, Satu Tersangka Masih DPO
HukumNasionalNews

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan dan 2 Penadah Motor, Satu Tersangka Masih DPO

editor
Last updated: 27/05/2025 14:39
editor
283 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Sinyalgonews.com.”Tualang,– Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan atau pertolongan jahat atas satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BM 6647 YN, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak. Senin (26/5/25)

Kejadian bermula pada hari Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah bengkel milik korban bernama Hermanto yang beralamat di Jalan Raya KM 8, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Terlapor, Inisial KSAH Als K, meminjam sepeda motor tersebut dari istri korban, Semiasih, dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah itu, terlapor tidak pernah kembali dan menghilang.

Atas laporan tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.S.H.M.H memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief. S.Kom bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang laporan yersebut. Setelah dilakukan pencarian, diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual oleh terlapor kepada seseorang inisial SP Als S , yang berdomisili di Padang Panjang dan juga di Pekanbaru. Selanjutnya, sepeda motor tersebut kembali berpindah tangan dan dijual oleh tersangka inisial AP kepada seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan 2 pelaku penadah berupa 1 unit sepeda motor yang terjadi diwilayah hukum Polsek Tualang

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6.000.000. Saat ini, pihak Polsek Tualang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah STNK dan 1 buah BPKB, serta telah menangkap beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Tualang. Terhadap pelaku melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun Penjara.

Kapolsek Tualang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tualang dan menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan pribadi kepada pihak lain.

You Might Also Like

Pemprov Sumbar Tegaskan Komitmen Bersama DPRD untuk Pembangunan Daerah
Siswa-siswi SMKN 6 Padang Tampil Memukau di Pembukaan Acara LKS-SMK Tingkat Sumbar
Sengketa Pusako Tinggi Kaum Caniago Memanas, Yayasan STIFARM Nanggalo dan Penjual Tanah Disomasi
Upacara Peringatan 76 Tahun Peristiwa Situjuah, Gubernur Mahyeldi : Persatuan Harus Tercermin dalam Pikiran, Ucapan, dan Tindakan
Drs, Fauzi Bahar Lantik Pengurus DPP KBCE Periode 2025-2030
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim Batang Gelar Latihan Menembak Laras Panjang
Next Article Gubernur Mahyeldi Lantik 88 Kepala SMA/SMK/SLB se Sumatera Barat
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Rumah Sakit Mata Sumbar Semakin Diminati Masyarakat Kota Padang untuk Operasi Mata 
Daerah Kesehatan News Sumbar
03/07/2026
Gubernur: Keseimbangan Keimanan, IPTEK, dan Karakter Menjadi Kunci Pendidikan Masa Depan
Daerah News Pendidikan Peristiwa Sumbar
03/07/2026
Kisruh PPDB di SDN 02 Cupak Tangah Berhasil diredam Babinkamtibmas Kelurahan Cupak Tangah
Pendidikan Daerah News Peristiwa Sumbar
03/07/2026
Polres Kampar Resmikan Rumah Baru Untuk Warga – Program Bedah Rumah Rangkaian Hari Bhayangkara KE-80″
Daerah Nasional News
02/07/2026

You Might also Like

PolitikNasionalNews

“Buat Undang-undang yang Jelas tentang Larangan LGBT” Tasniem Fauzia Rais, Saat Kampanye Terbuka Partai Ummat di Siteba Padang

22/01/2024
479 Views
InfrastrukturDaerahNews

Pemko Padang dan BWS V Saling Lempar Tanggung Jawab Perbaikan Jalan Delta Malvinas

05/05/2024
604 Views
EkonomiNasionalNews

Rendang JMK Go Internasional Ikut Internasional Fermented Food Expo di Jeonju City, Korea Selatan

25/10/2024
376 Views
HukumNasionalNews

Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri pada 2021-2024

12/11/2024
326 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?