Padang , Sinyalgonews.com— Sengketa lahan pusako tinggi milik keturunan Saudah dari suku kaum Caniago kembali mencuat ke permukaan dan memicu polemik serius di tengah masyarakat adat Minangkabau. Kali ini, kaum Caniago melayangkan somasi hukum kepada Yayasan STIFARM Nanggalo dan Auyendi Fahri, yang diduga terlibat dalam penjualan tanah pusako tinggi kaum tersebut.
Somasi resmi itu disampaikan melalui kuasa hukum kaum, Adv. Wiki Pradola, S.H.C., NSP, selaku Managing Partner W.P Law Firm & Partner, tertanggal 19 Januari 2026 dengan Nomor: 006/Somasi-Pdt/I/2026.
Tanah Pusako Tinggi 1.056 Meter Persegi Dipersoalkan
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebutkan bahwa objek sengketa merupakan tanah pusako tinggi seluas 1.056 meter persegi, yang berlokasi di Pagang Dalam RT 002/RW 008, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Tanah tersebut ditegaskan sebagai tanah pusako tinggi kaum suku Caniago keturunan Saudah, yang telah dikuasai dan ditempati secara turun-temurun oleh kaum bersangkutan, serta disahkan oleh pangulu dan disetujui oleh ninik mamak dalam nagari sesuai adat Minangkabau.
Diduga Ada Rekayasa Dokumen dan Pemalsuan Ranji
Permasalahan mencuat ketika Auyendi Fahri diduga secara diam-diam merekayasa dokumen kepemilikan tanah, termasuk menerbitkan Ranji keturunan Saudah yang dinilai cacat hukum dan adat.
Dalam ranji tersebut, disebutkan bahwa:
-
Dari tujuh orang anak Saudah (alm), secara sepihak dikurangi menjadi lima orang,
-
Dua anak perempuan, yakni Tiajam (alm) dan Siadauk (alm), dihilangkan dari silsilah keturunan,
-
Beberapa tanda tangan anggota kaum diduga dipalsukan.
Bahkan, tanda tangan seorang saksi bernama Ir. Zurman juga diduga dipalsukan. Hal ini diperkuat oleh pengakuan lisan Ir. Zurman, yang disampaikan langsung kepada salah seorang anggota kaum pada 29 November 2017, di sebuah warung dekat lapangan bulu tangkis Pagang Dalam, di hadapan Ketua RW 08 Kamal serta seorang warga RT 002/RW 008 bernama Firman, pemuda setempat.
Kaum Mengaku Dirugikan Besar
Akibat dokumen yang dinilai direkayasa tersebut, tanah pusako tinggi kaum Caniago digunakan untuk kepentingan institusi, tanpa persetujuan penuh dari seluruh anggota kaum. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap adat dan hak kolektif kaum, serta menimbulkan kerugian besar secara materil maupun immateril.
Kesepakatan Damai 2018 Diduga Dilanggar
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2018, pihak Yayasan Stifarm—yang diwakili pengurusnya—bersama Auyendi Fahri, pernah mengajukan permohonan damai kepada mamak kapalo waris Jamaludin Malin Sutan dan kaumnya.
Namun ironisnya, kesepakatan damai tersebut disebut tidak pernah dipatuhi, bahkan diduga dilanggar secara sepihak. Pihak yayasan dan Auyendi Fahri disebut tetap menjalankan aktivitas dengan berpegang pada dokumen yang dipersoalkan.
Tuntutan Tegas: Hentikan Aktivitas dan Kembalikan Tanah
Dalam somasinya, kaum Caniago melalui kuasa hukum menuntut secara tegas agar para termohon:
-
Menghentikan seluruh aktivitas penggunaan dan penguasaan tanah sengketa,
-
Mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah pusako tinggi kepada kaum Caniago tanpa syarat,
-
Menarik dan membatalkan seluruh klaim ranji maupun pernyataan sepihak,
-
Menunjukkan alas hak yang sah apabila tetap mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Para termohon diberikan batas waktu tujuh hari kalender sejak diterimanya somasi untuk melaksanakan tuntutan tersebut.
Ancaman Langkah Hukum Lanjutan
Apabila tidak ada itikad baik, pihak kaum menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, antara lain:
-
Mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Padang,
-
Melaporkan dugaan pelanggaran perizinan bangunan dan penggunaan tanah tanpa hak ke instansi terkait,
-
Menempuh langkah hukum perdata maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Stifarm Nanggalo maupun Auyendi Fahri belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya perlindungan tanah pusako tinggi di tengah tarik-menarik kepentingan institusi dan individu, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dan penghormatan terhadap adat Minangkabau.
( Red )
Sumber : Indonesiainvestigasi.com