Padang, Sinyalgonews.com — Panti Bayi dan Balita Inayah yang berlokasi di Jalan Sumatera Nomor E7, Ulak Karang Utara, Kota Padang, kini menjadi sorotan tajam publik. Panti yang dikelola oleh Jasmin Nabila Inayah tersebut diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan sumbangan donatur, disertai sejumlah pelanggaran serius terkait perlindungan anak.

Dari hasil penelusuran awak media Indonesia Investigasi ke lokasi panti, ditemukan berbagai kejanggalan yang memprihatinkan dan patut didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pengasuh Tidak Profesional dan Kondisi Anak Memprihatinkan
Di lokasi, awak media menemukan fakta bahwa:
-
Salah satu pengasuh merupakan wanita bisu tanpa kejelasan kompetensi pengasuhan,
-
Tidak terdapat perawat medis yang bertanggung jawab atas kesehatan bayi dan balita,
-
Para pengasuh sering berganti, bahkan ada yang mengaku baru satu minggu bekerja di panti tersebut.
Kondisi bayi dan balita pun dilaporkan kurang terawat, menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan dan tumbuh kembang anak-anak yang dititipkan di sana.
Bayi Tanpa Identitas, Diduga Melanggar Aturan
Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian besar bayi dan balita di panti tersebut diduga tidak memiliki identitas resmi, seperti akta kelahiran maupun dokumen administrasi lainnya.
Seorang perempuan yang disebut sebagai pengelola panti berinisial (DM) menyatakan bahwa dirinya “hanya membantu”. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar bayi dan balita di panti tersebut merupakan anak hasil hubungan di luar nikah, dengan orang tua berasal dari kalangan:
-
mahasiswa,
-
pelajar yang masih bersekolah,
-
hingga orang tua yang masih sesekali datang menjenguk anaknya.
Pengakuan ini justru menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas penampungan, status perwalian, serta tanggung jawab hukum terhadap anak-anak tersebut.
Diduga Jual Rasa Iba Donatur
Dengan latar belakang tersebut, pemilik panti diduga sengaja “menjual kesedihan” anak-anak terlantar untuk menggalang simpati dan donasi, namun penggunaan dana tersebut disinyalir tidak sepenuhnya dialokasikan untuk kebutuhan panti sebagaimana mestinya.
Contoh nyata yang ditemukan di lapangan:
-
Bayi yang sakit tidak dibawa ke fasilitas kesehatan,
-
Bayi hanya diberikan obat racikan sendiri, tanpa pengawasan tenaga medis.
Praktik ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait hak anak atas layanan kesehatan yang layak.
Adopsi Diduga Ilegal, Dua Bayi Tak Jelas Keberadaannya
Temuan paling serius adalah dugaan bahwa proses adopsi bayi dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi Pemerintah Kota Padang dan instansi terkait.
Bahkan, dilaporkan dua bayi bernama Ayane dan Mariam hingga kini tidak diketahui keberadaannya, menimbulkan kecurigaan kuat adanya pelanggaran berat terhadap sistem perlindungan anak.
Desakan Investigasi dan Tindakan Tegas
Atas temuan ini, berbagai pihak mendesak:
-
Dinas Sosial Kota Padang,
-
DP3AP2KB,
-
Kepolisian,
untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, audit penggunaan donasi, serta memastikan keselamatan seluruh bayi dan balita yang berada di panti tersebut.
Kasus ini bukan sekadar persoalan pengelolaan panti, tetapi menyangkut nyawa, masa depan, dan hak-hak dasar anak-anak yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola panti belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait dugaan-dugaan tersebut. Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi keberimbangan informasi.
( Red )
Sumber : Media Indonesiainvestigasi.com