Batang, Sinyalgonews.com,— Proyek pembangunan pagar SDN Sawahjoho 01 di Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten batang telah menjadi sorotan media karena dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan terpasangnya papan informasi. proyek ini memiliki Nilai Proyek sebesar Rp 91.723.000,-, bersumber dari APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025. Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor 000.3.2/307.3/IX/2025 dengan tanggal 17 September 2025 dikerjakan oleh CV. Mustika Delima yang beralamat di Jl. Pemuda GG 32 No. 48 A Batang, dengan Jangka Waktu Pelaksanaan selama 75 hari kalender.

Media menyoroti dua poin utama yang diduga menjadi kejanggalan:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Terlihat di lokasi pekerjaan bahwa para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan terkesan mengabaikan standar K3 yang seharusnya diterapkan sesuai anjuran PPKom.
2. Penggunaan Material: Terdapat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya material batu pondasi. Seharusnya menggunakan batu pondasi baru, namun terlihat pemasangan pondasi menggunakan batu bekas.
Menanggapi hal tersebut, Sugiyanto, selaku Kepala Sekolah SDN 01 Sawahjoho, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui mekanisme pembangunan pagar tersebut. Pihak sekolah hanya bertindak sebagai penerima manfaat yang sebelumnya telah mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten batang.
Terkait rekanan atau kontraktor, Sugiyanto Kepala Sekolah menegaskan bahwa pihak sekolah tidak tahu menahu penunjukan rekanan atau kontraktor sepenuhnya dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan. Tutupnya.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, melalui Yusuf selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpas), “Menjelaskan bahwa pengadaan bahan material harus sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Yusuf membenarkan bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan bahan batu pondasi seharusnya menggunakan material baru. Oleh karena itu, jika ditemukan penggunaan batu pondasi bekas bongkaran, hal tersebut dianggap tidak dibenarkan menurut RAB.
Terkait isu K3, Yusuf juga menegaskan bahwa penggunaan Alat Pelindung Diri ( APD ) bagi pekerja telah disarankan dan tercantum dalam RAB, termasuk alokasi pembelian APD, Tutupnya”.(DeKa)