Pasaman Barat, Sinyalgonews.com – Kisah jual beli rumah di Kampung Pisang, Jorong Ampek Angkek Koto, Nagari Empat Koto, Kecamatan Kinali, berubah menjadi sengketa hukum setelah salah satu pihak membatalkan kesepakatan secara sepihak. Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat setempat, bahkan disebut-sebut ada unsur oknum yang bermain di balik layar.

Peristiwa bermula pada 9 Oktober 2024, ketika Susi Srimarni dan Neliati sepakat melakukan transaksi jual beli sebuah rumah beserta tanah ukuran 8×25 meter dengan bangunan rumah 6×9 meter, yang berlokasi di Kampung Pisang.
Harga jual beli disepakati sebesar Rp150 juta, dan Neliati telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp50 juta.
Sesuai perjanjian, setelah surat-surat kepemilikan (termasuk supradik) selesai diurus, dokumen tersebut akan digunakan sebagai agunan ke Bank BRI atau lembaga leasing guna melunasi sisa pembayaran. Namun, perjanjian itu mendadak berubah arah.

Menurut keterangan Juliskarnaen, suami dari Neliati, pembatalan dilakukan setelah muncul pihak ketiga yang diduga menghasut Susi Srimarni.
“Awalnya semua berjalan baik. Tapi setelah ada pihak yang menghasut, Ibu Susi tiba-tiba membatalkan jual beli itu. Kami sudah sepakat, kalau rumah itu dijual ke orang lain, uang DP saya dikembalikan. Tapi malah dilaporkan ke pengadilan,” ujar Juliskarnaen kepada wartawan.
Setelah pembatalan, kedua pihak sempat membuat kesepakatan baru — bahwa jika rumah tersebut berhasil dijual ke pihak lain, maka hasil penjualan akan digunakan untuk mengembalikan uang DP Rp50 juta kepada Neliati. Namun, Susi Srimarni justru melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat, dengan alasan dirinya dirugikan sebesar Rp50 juta.
Saat dikonfirmasi awak media, Susi Srimarni enggan memberikan penjelasan rinci.
“Saya tidak tahu, sudah saya serahkan kepada pengacara saya,” ujarnya singkat.
Lebih jauh, Juliskarnaen menuturkan bahwa dirinya telah dipanggil tiga kali oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat, namun tidak pernah menerima surat panggilan secara resmi.
“Kami tidak pernah terima surat panggilan apapun. Tapi anehnya, satu surat panggilan malah ditemukan di kantor wali Nagari Ampek Angkek Koto,” ungkapnya heran.
Ketika wartawan mencoba menelusuri hal itu ke kantor wali nagari, tidak ada jawaban pasti terkait kenapa surat pengadilan bisa tersimpan di sana. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian bahkan kemungkinan keterlibatan oknum perangkat nagari yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Warga meminta Bupati Pasaman Barat turun tangan memberikan tindakan tegas kepada perangkat Nagari Empat Koto, Kinali, agar lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat.
“Jangan sampai masalah pribadi masyarakat justru diperkeruh oleh kelalaian aparat nagari. Ini soal keadilan dan transparansi,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Kasus ini kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, dan menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pemerintahan nagari, perlindungan hukum warga, serta dugaan intervensi pihak ketiga dalam transaksi pribadi.
( Nil )