• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Agama > Jalan Cerdas Dalam Memanfaatkan Nikmat Harta Oleh Mhd Arief Hendrawan
AgamaNasionalNews

Jalan Cerdas Dalam Memanfaatkan Nikmat Harta Oleh Mhd Arief Hendrawan

editor
Last updated: 21/10/2025 20:35
editor
411 Views
Share
7 Min Read
SHARE

Padang, Sinyalgonews.com,-

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِه سَيّدِنَا مُحَمَّدٍ

Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah.
Terlebih dahulu marilah kita semua
untuk senantiasa berusaha meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kita kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala dengan menjalankan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari segala yang dilarang dan diharamkan.

Nikmat harta adalah nikmat yang patut kita syukuri.
Nikmat tersebut kita syukuri dengan menjalankan tiga rukun yaitu :
• Bersyukur dengan hati,
• Bersyukur dengan ucapan, dan
• Menggunakan nikmat hartanya untuk hal-hal kebaikan dan ketaatan.

Yang menjadi prioritas utama dalam mengeluarkan harta adalah untuk memenuhi yang wajib seperti zakat maal , lalu memperhatikan yang sunnah sebagaimana kaidah dalam amal shalih atau amal jariyah .

Ada beberapa aturan mengenai cara memperoleh dan menggunakan harta yang perlu kita pahami , yaitu :

1.Carilah harta yang halal.
Ingat kaidah dari Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, :
“Rezeki halal walau sedikit, itu lebih berkah daripada rezeki haram yang banyak. Rezeki haram itu akan cepat hilang dan Allah ﷻ akan menghancurkannya.”

Pekerjaan yang kita lakukan itu yang penting halal, mari kita perhatikan hadits berikut ini.
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhamnad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :
“Wahai umat manusia, bertaqwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya.
Maka bertaqwalah kepada Allah ﷻ, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki.
Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah 2144).

Kita juga harus ingat , jika ada yang memiliki penghasilan yang haram, kita tidak boleh memanfaatkannya.
Jangan dipakai untuk kepentingan pribadi/keluarga dan atau untuk bangun masjid, dan lain sebagainya.
Demikian dijelaskan oleh para ulama.

2.Prioritaskan memenuhi yang wajib, mulai dari nafkah keluarga dan tanggungan hutang.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah ﷻ, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka pahalanya lebih besar.”
(HR. Muslim 995).

Hutang itu adalah tanggungan yang mesti kita bayar. Karena bila hutang itu dibawa mati amatlah merugikan kita.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.”
(HR. Tirmidzi 1079 dan Ibnu Majah 2413).

3.Jika masih ada simpanan, prioritaskan untuk menunaikan zakat apabila telah memenuhi nishab, kadar minimal untuk terkena zakat dan haul bertahan setahun hijriyah.

Allah ﷻ memerintahkan untuk menarik zakat dari orang kaya sebagaimana disebutkan dalam ayat :

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka.
Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Lihatlah tujuan zakat adalah untuk membersihkan diri dari dosa dan akhlak yang jelek.
Lalu zakat juga untuk mentazkiyah, menyucikan orang yang berzakat, membuat akhlak dan amalnya jadi baik. Zakat ini akan berdampak baik pada dunia dan akhiratnya, serta harta orang yang berzakat juga akan berkembang. Demikian kata Syaikh As-Sa’di mengenai tafsiran ayat di atas.

Hanya harta tertentu yang terkena zakat.
Contoh harta di tengah-tengah kita yang terkena zakat, yaitu :

a. Emas jika telah mencapai 20 dinar atau 85 gram emas murni dan perak jika telah mencapai 200 dirham atau 595 gram perak murni. Zakatnya, 2,5% dari emas atau perak tersimpan.

b. Uang dan barang dagangan yang tercapai terlebih dahulu antara nishab emas atau perak, yaitu 85 gram emas 24 karat atau 595 gram perak murni.
Nishab perak lebih rendah dalam hal ini sekitar 7 juta rupiah.
Zakatnya, 2,5% dari saldo simpanan terakhir atau 2,5% dari total harga stok nilai barang dagangan sesuai harga pasar pada hari bayar zakat.

c. Selain zakat maal atau harta, ada juga zakat fitrah.Yaitu zakat yang terkait dengan badan yang dikeluarkan menjelang IdulFitri.

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, :
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.
Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.”
(HR. Bukhari 1503 dan Muslim 984).

Satu sha’ di sini adalah kewajiban zakat fitrah yang dikeluarkan oleh orang yang masih hidup ketika bertemu dengan tenggelamnya matahari pada malam IdulFitri.
Satu sha’ adalah 2,5 kg seperti umumnya kita mengeluarkannya

Zakat di atas disalurkan pada delapan golongan seperti yang disebutkan dalam ayat, :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk:
• Orang-orang fakir,
• Orang-orang miskin,
• Amil zakat
• Para muallaf yang dibujuk hatinya,
• Untuk memerdekakan budak,
• Orang-orang yang terlilit hutang,
• Untuk jalan Allah, dan
• Untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh untuk melanjutkan perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.
Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)

4.Harta yang tersisa, setelah itu dimanfaatkan untuk sedekah sunnah termasuk untuk amal jariyah, investasi, hingga tabungan untuk masa depan.

Imam Ibnu Baththal rahimahullah menjelaskan, :
“Barang siapa menyalurkan harta untuk tiga jalan nafkah, zakat wajib, dan sedekah sunnah, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan hartanya dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki bersaing dengannya dalam hal kebaikan.”
(HR. Bukhari) .

Semoga Allah ﷻ memberkahi semua harta kita dan pastikan harta kita tersebut diperoleh denan cara yang halal dan dipergunakan untuk kebaikan dijalan Allah ﷻ.

Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah.
Demikianlah Kuliah Shubuh ini.
Semoga bermanfaat dan membawa berkah bagi kita semua, serta bisa menjadi penyebab kita untuk meningkatkan ibadah, ketaqwaan, keimanan, dan menjauhi segala larangan.
Wa billahit taufik wal hidayah.
والسلام عليكم ورحمةالله وبركاته

You Might Also Like

Resmi Dilantik Presiden, Gubernur Mahyeldi dan Wagub Vasko Langsung Bergerak Cepat Membangun Sumatera Barat*
Polres Kampar Resmikan Rumah Baru Untuk Warga – Program Bedah Rumah Rangkaian Hari Bhayangkara KE-80″
Ketua DPRD Sumbar Buka Bimtek Latihan Dasar Kepemimpinan Gelombang ke 2 Bagi Pengurus OSIS SMK se Sumbar.
Kalungkan Medali Penghargaan, Kapolres Pekalongan Lepas 11 Personel yang Purna Tugas
Gubernur Mahyeldi Sambut Baik Pengembangan Pabrik Pengolaahan CPO PT PRC di Kota Padang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Polisi Amankan Sopir Pajero dengan Strobo dan Pelat Dinas Palsu
Next Article Pengprov Pertina Sumbar Gelar Rapat Persiapan POPNAS 2025 di Jakarta
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Kapolda Sumbar: Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
News Polri
02/07/2026
Bhabinkamtibmas Kerinci Kanan Bersama PPL Cek Kondisi Jagung Jelang Panen, Dukung Ketahanan Pangan
News
02/07/2026
Polsek Lubuk Dalam Ringkus Dua Terduga Pengedar Narkotika di Koto Gasib
News Polri
02/07/2026
Polemik Seragam Sekolah Kembali Meledak di SMPN 1 Batang Anai, Wali Murid Pertanyakan Dugaan Pungutan Ratusan Ribu, Komite Sekolah Jadi Sorotan
Nasional News Pendidikan
02/07/2026

You Might also Like

HukumNews

Dirjend Bea Cukai Diminta Copot Kepala Bea Cukai Batam Karena Diduga Bekengi Rokok Ilegal Hmind DLL

13/07/2024
796 Views
NasionalNewsPolitik

Semangat di Awal Tahun, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Adakan Senam Pagi

05/01/2025
329 Views
HukumNewsPeristiwa

“ANTISIPASI BALAP LIAR & PREMANISME – TIM RAGA RES KAMPAR PATROLI MALAM, SITUASI AMAN”  

23/05/2026
107 Views
PolitikDaerahNasionalNews

Pasca Pemilu 2024, Pakar Politik Unand Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

17/02/2024
354 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?