Solok, Sinyalgonews.com,- Masyarakat Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) digegerkan dengan kasus melibatkan oknum Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial DH yang dilaporkan ke Polisi oleh seorang Gadis remaja berinisial HKN (18) atas dugaan asusila yang telah dilakukan DH kepada dirinya.
Korban HKN (18) tahun Warga Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung kabupaten Solok Sumatera Barat, membuat laporan Pengaduan ke Polres Arosuka, Sabtu, 06 Januari 2024.
Menyikapi peristiwa yang menghebohkan tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra kab Solok yang juga Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu angkat bicara.
Dihubungi melalui sambungan telpon, Jon Firman Pandu mengatakan prihatin dengan kasus yang menimpa Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut. “Sebagai Ketua DPC Partai Gerindra kab Solok, saya prihatin dengan kasus yang menimpa Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra” ujar Jon Pandu.
Menurut Jon Pandu, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Solok. Jon Pandu menegaskan, Partai Gerindra tidak akan melakukan intervensi, yang bersalah silahkan dipertanggungjawabkan kesalahannya.
Sementara apolres Solok, AKBP Muari, S. IK. MM. MH, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok, Ipda Firman kepada wartawan membenarkan adanya laporan yang diterima dari seorang perempuan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dengan inisial DH terhadap dirinya.
“Telah datang seorang perempuan berinisial HKN melaporkan terjadi dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam pasal 285 KUHP yang dilakukan seorang pria berinisial DH,” ucapnya.
Dijelaskannya lagi pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain yang menyangkut dengan laporannya.
“Bukti-bukti masih dikumpulkan, dan visum juga akan segera dilakukan. Terkait dengan keamanan pelapor, pihaknya akan berkoordinasi jika dibutuhkan akan melakukan perlindungan,” ucapnya.
Terkait pemanggilan terlapor pihaknya akan memanggil saksi terlebih dahulu.
“Kami periksa saksi dahulu, baru mengacu kepada terlapor,” pungkas Firman.
Sementara itu Penasehat Hukum Korban, , Putri Desi Rizki,SH.MH ,didampingi Elita Susanti, SH mengatakan, pihaknya telah membuat Laporan Pengaduan atas Nama HKN.
Putri Desi Resti juga menyebutkan kronologis peristiwa dugaan perkosaan terhadap korban HKN. Peristiwa perkosaan tersebut terjadi pagi, sekitar jam 09.00 WIB, hari Selasa, 26 Desember 2023. Ketika itu DH meminta HKN membuatkan kopi, itu terjadi di kamar HKN, dan pada saat itu DH sempat memegang HKN.
Kemudian DH keluar kamar diiringi HKN. Namun sampai di luar, DH pergi bersama seseorang keluar. Selang beberapa lama DH kembali, dan minta bikinkan kopi kepada HKN. Kemudian DH meminta HKN untuk mengecek CCTV di kamar DH, tanpa curiga HKN pun melaksanakan perintah DH ke dalam kamar DH.
Menurut keterangan HKN, begitu sampai dalam kamar, DH langsung mengunci kamar, serta memperlakukan HKN secara tidak sopan, hingga terjadilah tindakan perkosaan terhadap HKN, bahkan dua kali dilakukan DH pagi itu.
Lebih lanjut dikatakan Putri Desi Rizki,SH.MH beberapa barang bukti saat kejadian peristiwa telah diserahkan kepada kepolisian berupa celana tidur, baju tidur, dan celana dalam yang dipakai HKN saat peristiwa tragis itu terjadi.
Sementara itu, menurut Penasehat Hukum HKN, lainnya, Elita Susanti, SH, akibat peristiwa perkosaan tersebut, saat ini mengalami gangguan psikis, dan perlu dirawat di rumah sakit.
Hingga berita ini ditulis, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada terlapor, Oknum Ketua DPRD Kabupaten Solok.
(Mardianto)