Dharmasraya, Sinyalgonews.com – Kesabaran rakyat benar-benar habis. Sebanyak 1.167 warga dari Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Jujuhan, mengepung PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA), Senin (12 Januari 2026). Aksi besar-besaran ini menjadi ledakan kemarahan kolektif masyarakat yang merasa dirampas haknya selama puluhan tahun.

Selama lebih dari 30 tahun PT TKA beroperasi, warga mengaku tidak pernah menikmati hak plasma sawit, meski perusahaan menguasai Hak Guna Usaha (HGU) seluas 12.341,4583 hektare. Padahal, Undang-Undang secara tegas mewajibkan perusahaan menyediakan plasma minimal 20 persen, atau setara 2.468,29166 hektare untuk masyarakat sekitar.
Namun fakta di lapangan, hingga hari ini:
Plasma nihil. Janji kosong. Regulasi diabaikan.

Janji di Atas Kertas, Rakyat Ditinggal
Kemurkaan warga memuncak karena PT TKA dinilai ingkar janji saat proses perpanjangan HGU tahun 2021. Saat itu, perusahaan secara sadar dan tertulis menyatakan kesanggupan membangun kebun plasma dalam waktu tiga tahun, sebagaimana tertuang dalam:
-
Surat Keterangan Bupati Dharmasraya Nomor 503/242/DPMP/TSP/X-2021
-
Surat Pernyataan Direktur PT TKA di hadapan Notaris Hendry Tjong
-
Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022
Regulasi bahkan menegaskan:
👉 Jika perusahaan tidak memiliki lahan di luar HGU, maka plasma WAJIB diambil dari kebun inti.
Faktanya, hingga batas akhir 5 Oktober 2025, PT TKA tidak membangun plasma dan tidak menyerahkan satu meter pun lahan inti.
“Ini bukan lagi kelalaian. Ini dugaan pengabaian hukum secara terang-terangan,” tegas Desri Yanri, SH, MH, kuasa hukum masyarakat, didampingi Pria Gunawan, SH dan M. Ridzki Fernandi, SH, MH.

Bukan Cuma Sawit, Sungai Pun Dikorbankan
Amarah warga tak hanya soal ekonomi. Massa juga menuding PT TKA merusak lingkungan, terutama dugaan pembuangan limbah sawit ke sungai, yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Kami kehilangan hak, kehilangan sungai, dan terancam kehilangan masa depan. Sampai kapan kami harus diam?” teriak salah satu orator di tengah massa.
Bupati Turun, Rakyat Menunggu Bukti
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, saat melakukan mediaasi via video call menegaskan bahwa plasma adalah kewajiban mutlak perusahaan, bukan ruang kompromi.
Pemerintah daerah berjanji memfasilitasi mediasi lanjutan dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Namun warga mengingatkan: mediasi tanpa eksekusi hanyalah penundaan konflik.
Sementara itu, sikap PT TKA dinilai publik masih normatif dan defensif. Pernyataan “siap mengikuti mediasi” dianggap tidak lagi cukup tanpa kejelasan luas lahan, lokasi, dan waktu penyerahan plasma.

INILAH TUNTUTAN RESMI MASYARAKAT
Masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar secara tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
-
Berikan perkebunan masyarakat (plasma) minimal 20% dari inti HGU PT TKA, yakni seluas 2.468,29166 hektare, sesuai:
-
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
-
Permen Pertanian No. 18 Tahun 2021
-
Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022
-
-
Segera serahkan lahan plasma dari kebun inti HGU, karena perusahaan gagal menyediakan lahan alternatif hingga batas waktu yang ditentukan.
-
Hentikan pencemaran lingkungan, khususnya dugaan pembuangan limbah sawit ke sungai yang merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat.
-
Berikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, termasuk:
-
Menerima dan membeli TBS (tandan buah segar) sawit milik masyarakat
-
Membangun hubungan kemitraan yang adil dan transparan
-
“Plasma atau Perlawanan Berlanjut”
Warga menegaskan, aksi ini bukan puncak, melainkan awal. Jika tuntutan kembali diabaikan, masyarakat menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar dan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
“Ini bukan soal sawit semata. Ini soal keadilan, martabat, dan hak rakyat atas tanahnya sendiri,” tegas perwakilan massa.
Dharmasraya kini berada di persimpangan:
negara hadir menegakkan hukum, atau rakyat dipaksa terus berteriak.
( Red )