Editor: TEUKU HUSAINI | Sinyalgonews.com
PIDIE JAYA, Sinyalgonnews.com,--Polemik yang melibatkan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, kembali menjadi sorotan publik. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) secara tegas mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil langkah serius berupa evaluasi hingga pencopotan sementara dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan Ketua YARA Pidie Jaya, Muhammad Zubir, menyusul berbagai kontroversi yang dinilai mencederai etika kepemimpinan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Menurut Zubir, Kemendagri tidak boleh tinggal diam menghadapi situasi yang terus berulang. Ia meminta agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Hasan Basri, serta pemberian sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami meminta Kemendagri untuk memanggil, memeriksa, mengevaluasi, bahkan memberikan sanksi berupa pencopotan sementara,” tegas Zubir dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
YARA menilai sejak dilantik pada 18 Februari 2025, Hasan Basri kerap memicu kegaduhan yang berulang, baik di lingkungan pemerintahan maupun di tengah masyarakat. Sejumlah peristiwa yang mencuat ke publik bahkan dinilai serius dan berpotensi melanggar hukum.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain dugaan pemukulan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pidie Jaya, Hazaini, serta dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Reza, Kepala SPPG di Gampong Sagoe, Kecamatan Trieng Gadeng, pada Oktober 2025.
Selain itu, pada Maret 2026, Hasan Basri juga disebut menyurati Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, untuk meminta pelimpahan sebagian kewenangan. Langkah ini dinilai memicu polemik internal dan berpotensi menimbulkan disharmoni dalam pemerintahan daerah. Tak hanya itu, dugaan tindakan kekerasan terhadap mantan tim sukses pasangan kepala daerah juga turut menambah daftar panjang kontroversi yang menyeret nama wakil bupati tersebut.
YARA menegaskan, rangkaian peristiwa tersebut bukanlah insiden tunggal, melainkan pola berulang yang mencerminkan persoalan serius dalam kepemimpinan. Bahkan, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah membuat kebijakan yang meresahkan masyarakat.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, YARA berharap Kemendagri segera bertindak cepat agar tidak menimbulkan preseden buruk dan menjaga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Pidie Jaya.
“Langkah tegas dari Kemendagri sangat penting agar menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia,” tutup Zubir.