• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Daerah > Mikol beredar di foodcourt sevenland Tanjunguban, diduga belum mengantongi ijin!  ‎
DaerahNews

Mikol beredar di foodcourt sevenland Tanjunguban, diduga belum mengantongi ijin!  ‎

editor
Last updated: 26/04/2026 14:46
editor
106 Views
Share
2 Min Read
SHARE

 

‎Bintan, Sinyalgonews.com,–Peredaran minuman beralkohol di food court Sevenland tanjunguban, menuai sorotan masyarakat, Sabtu (25/04/26) malam.

 

Selain dugaan izin yang belum ada, masyarakat juga menilai ketidakpatutan dengan kearifan lokal yang ada di Tanjunguban.

 

Dikuti dari jaringanbinganginfo.com, salah satu tokoh pemuda sekaligus ketua PAC Pemuda Pancasila Bintan Utara Ahmad Tauhid Thaib , mengatakan

‎

‎”saya lihat orang2 minum2an alkohol campur dengan masyarakat umum ada anak2 , pemuka agama, tokoh masyarakat yang makan minum disitu, ya tidak patutlah sebelahnya orang lagi minum2an alkohol,  dan saya dengar sendiri langsung dr dinas bahwa ijin utk minuman alkohol itu gak ada disana, dan kami takutkan lagi akan merusak generasi muda , karena banyak anak2 dan remaja yang disitu”.

‎

‎Peraturan minuman beralkohol di Indonesia diatur ketat melalui Perpres No. 74 Tahun 2013 dan Permendag No. 25 Tahun 2019, yang membatasi peredaran, penjualan, dan produksi berdasarkan golongan (A, B, C) serta wajib memiliki izin usaha.

 

Penjualan hanya diperbolehkan di tempat tertentu (hotel, bar, restoran) dan dilarang bagi usia di bawah 21 tahun.

‎

‎Peraturan minuman alkohol di Kabupaten Bintan diatur ketat melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

 

Penjualan mikol dilarang bebas dan hanya diizinkan di tempat tertentu (hotel bintang, restoran, bar, kelab malam) dengan izin resmi.

 

Impor alkohol ke Bintan dibatasi 1 liter per orang.

‎Pelaku usaha yang terbukti melanggar Perda dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat izin usaha.

‎

‎”Sebenarnya masyarakat tidak masalah dengan penjualan mikol, tapi dikhususkan. Bukan bercampur dengan khalayak ramai yang duduk disitu, seperti tokoh masyarakat, pak haji, bahkan anak2..

‎Silakan buat di tempat khusus..dan semoga ada penertiban dr dinas terkait mengenai hal ini ” ujar Tauhid.

‎

‎sampai berita di turunkan media masih konfirmasi ke pihak sevenland tanjung uban (Red)

You Might Also Like

Jelang Kunker Presiden ke Sumbar, Forkopimda bersama Pangdam Bukit Barisan Lakukan Peninjauan Lapangan
Gubernur Mahyeldi: Pesan Presiden Harus Menjadi Acuan Sumbar dalam Menyusun Program Daerah
Bupati Eka Putra dan BPJN Sumbar Tinjau Kerusakan Tujuh Jembatan di Nagari Taluak Akibat Luapan Batang Tompo
Kapolres Solok Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Antisipasi Karhutla di Balai Kota Solok
Viral!!. Beredar Video Seorang Pria diduga Oknum Guru SMA di Kota Padang Berbuat Mesum Dengan Sesama Jenis di WC Mesjid
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Tiga Daerah di Sumbar Raih Penghargaan Nasional, Gubernur Mahyeldi: Bukti Kerja Nyata Berdampak
Next Article Turnamen Tenis Putri Semarakkan HUT ke-45 PT Bukit Asam di Sawahlunto
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Utamakan Pelayanan, Klinik Lapas Bersama Ka.KPLP Tangani Pengunjung Yang Alami Gangguan Kesehatan
News
01/07/2026
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumbar Tegaskan Sinergitas dan Pelayanan Berorientasi Masyarakat
Daerah News Peristiwa Polri Sumbar
01/07/2026
Gubernur Mahyeldi: Hari Bhayangkara Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemda untuk Masyarakat
Polri Daerah News Peristiwa Sumbar
01/07/2026
Kisruh PPDB, Warga Benteng Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh Gembok SDN 02
Daerah News Pendidikan Peristiwa Sumbar
01/07/2026

You Might also Like

DaerahNasionalNews

Polri Kerahkan 2 Helikpoter Jadi Ambulans Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

03/04/2024
297 Views
PeristiwaDaerahNasionalNews

Arus Deras Menenggelamkan Seorang Pria Di Sungai Cikura Kabupaten Brebes

05/02/2024
329 Views
News

Gubernur Mahyeldi Minta OPD Terkait Segera Ambil Langkah Preventif untuk Perlindungan Anak di Sumbar

08/08/2024
340 Views

Gubernur Sumbar Memberangkatkan 5 Orang Insan Kreatif Asal Sumatera Barat ke Malaysia

23/11/2025
185 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?