• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Daerah > Mikol beredar di foodcourt sevenland Tanjunguban, diduga belum mengantongi ijin!  ‎
DaerahNews

Mikol beredar di foodcourt sevenland Tanjunguban, diduga belum mengantongi ijin!  ‎

editor
Last updated: 26/04/2026 14:46
editor
104 Views
Share
2 Min Read
SHARE

 

‎Bintan, Sinyalgonews.com,–Peredaran minuman beralkohol di food court Sevenland tanjunguban, menuai sorotan masyarakat, Sabtu (25/04/26) malam.

 

Selain dugaan izin yang belum ada, masyarakat juga menilai ketidakpatutan dengan kearifan lokal yang ada di Tanjunguban.

 

Dikuti dari jaringanbinganginfo.com, salah satu tokoh pemuda sekaligus ketua PAC Pemuda Pancasila Bintan Utara Ahmad Tauhid Thaib , mengatakan

‎

‎”saya lihat orang2 minum2an alkohol campur dengan masyarakat umum ada anak2 , pemuka agama, tokoh masyarakat yang makan minum disitu, ya tidak patutlah sebelahnya orang lagi minum2an alkohol,  dan saya dengar sendiri langsung dr dinas bahwa ijin utk minuman alkohol itu gak ada disana, dan kami takutkan lagi akan merusak generasi muda , karena banyak anak2 dan remaja yang disitu”.

‎

‎Peraturan minuman beralkohol di Indonesia diatur ketat melalui Perpres No. 74 Tahun 2013 dan Permendag No. 25 Tahun 2019, yang membatasi peredaran, penjualan, dan produksi berdasarkan golongan (A, B, C) serta wajib memiliki izin usaha.

 

Penjualan hanya diperbolehkan di tempat tertentu (hotel, bar, restoran) dan dilarang bagi usia di bawah 21 tahun.

‎

‎Peraturan minuman alkohol di Kabupaten Bintan diatur ketat melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

 

Penjualan mikol dilarang bebas dan hanya diizinkan di tempat tertentu (hotel bintang, restoran, bar, kelab malam) dengan izin resmi.

 

Impor alkohol ke Bintan dibatasi 1 liter per orang.

‎Pelaku usaha yang terbukti melanggar Perda dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat izin usaha.

‎

‎”Sebenarnya masyarakat tidak masalah dengan penjualan mikol, tapi dikhususkan. Bukan bercampur dengan khalayak ramai yang duduk disitu, seperti tokoh masyarakat, pak haji, bahkan anak2..

‎Silakan buat di tempat khusus..dan semoga ada penertiban dr dinas terkait mengenai hal ini ” ujar Tauhid.

‎

‎sampai berita di turunkan media masih konfirmasi ke pihak sevenland tanjung uban (Red)

You Might Also Like

GUNUNG TALANG NAIK STATUS USAI GEMPA DANGKAL M4,7 GUNCANG SOLOK–SUMBAR
Kapolri Hadiri Puncak Haul Buntet Pesantren, Teguhkan Peran Strategis Pesantren Bentuk Karakter Bangsa
Kabar Gembira Buat Pencari Kerja, Pemerintah Buka 11 Formasi CPNS Tahun 2024
*10 TEMPAT WISATA DI PADANG YANG WAJIB DIKUNJUNGI SAAT LIBURAN*
Rilis Akhir Tahun 2024, Polri berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Tiga Daerah di Sumbar Raih Penghargaan Nasional, Gubernur Mahyeldi: Bukti Kerja Nyata Berdampak
Next Article Turnamen Tenis Putri Semarakkan HUT ke-45 PT Bukit Asam di Sawahlunto
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Diduga Dipecat Gegara Isi Chat WhatsApp, Guru TK di Agam Terus Berjuang Mencari Keadilan, FKBN Sumbar Turun Tangan
Nasional News Pendidikan
01/07/2026
Polresta Padang Resmi Selidiki Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Laporan Pengusaha Travel terhadap Oknum Polisi Masuki Babak Baru
Hukum Nasional News
01/07/2026
*Tiga Pelaku Pencurian Rumah di Air Bangis Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas*
Daerah Hukum News Peristiwa Polri Sumbar
01/07/2026
Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Tebar 2.000 Benih Lele, Wujudkan Pembinaan Kemandirian dan Dukung Program Ketahanan Pangan
News
01/07/2026

You Might also Like

PendidikanAgamaDaerahNasionalNews

Resmikan Mushala, Edotel, dan Teaching Factory SMK 3 Padang, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kompetensi Pelajar

08/04/2024
456 Views
HukumNasionalNews

Kapolres Bukittinggi Lepas 7 Atlet Karate Dojo Bhayangkara Mengikuti Kejurnas Forki

11/05/2025
164 Views
UncategorizedNasionalNewsPolitik

Proyek Flyover Sitinjau Lauik Bakal Segera Dimulai

22/03/2025
167 Views
BudayaDaerahNews

TAUSIAH PENUH MAKNA, WAKIL KETUA I LAKAM TEKANKAN PERSATUAN KAUM SUKU PILIANG DT. GAMPO MALAYU

11/04/2026
481 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?