Bukittinggi Sinyalgonews.com,–Pemerintah Kota Bukittinggi akhirnya mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan sengketa panjang kawasan Pasar Banto atau Bukittinggi Trading Center (BTC). Setelah bertahun-tahun menjadi polemik, Pemko Bukittinggi memastikan proses pengamanan aset daerah segera dilakukan melalui penyegelan dan pemagaran kawasan tersebut.
Langkah ini disebut sebagai upaya penyelamatan aset negara bernilai miliaran rupiah agar tidak terus terbengkalai tanpa kepastian hukum dan pengelolaan yang jelas. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin aset strategis milik masyarakat dibiarkan dalam kondisi tidak terurus.
Menurutnya, pemagaran kawasan Pasar Banto dilakukan agar pemerintah dapat kembali menguasai aset daerah tersebut sebelum nantinya dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas.
Pemko Bukittinggi juga disebut tengah menyelesaikan kewajiban terhadap pihak ketiga, yakni PT Citicon, yang selama ini terkait dalam pengelolaan kawasan Pasar Banto. Nilai kewajiban yang sedang dirampungkan mencapai sekitar Rp7 miliar.
Selain pengamanan aset, pemerintah daerah juga mulai melakukan penataan terhadap para pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut. Langkah relokasi disiapkan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dan tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah proses pengambilalihan aset.
Sebagian besar pedagang kios diarahkan untuk menempati kawasan Pasar Atas. Bahkan, Pemko Bukittinggi memberikan insentif berupa pembebasan biaya sewa selama enam bulan bagi pedagang baru yang direlokasi ke lokasi tersebut. Sementara pedagang jasa jahit dipindahkan ke Pasar Putih, sedangkan pedagang sayur diarahkan ke Pasar Bawah yang masih memiliki kios kosong.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah penting dalam menata kembali wajah perdagangan di Kota Bukittinggi. Pemerintah ingin memastikan seluruh aset daerahmu dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian masyarakat.
Di sisi lain, langkah penyegelan Pasar Banto juga memunculkan perhatian publik karena kawasan tersebut selama ini dianggap sebagai salah satu titik strategis perdagangan di Bukittinggi. BanDan pihak berharap penyelesaian sengketa ini benar-benar dilakukan secara transparan dan berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.
Pemko Bukittinggi menegaskan bahwa pengamanan aset bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan menata ulang sistem pengelolaan agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum. Pemerintah juga ingin menghapus anggapan bahwa aset daerah hanya dimanfaatkan tanpa kejelasan status hukum dan pengawasan yang kuat.
Sebelumnya, kawasan Pasar Banto diketahui telah lama menjadi sorotan publik karena persoalan pengelolaan dan status aset yang belum sepenuhnya tuntas. Kini, setelah berbagai proses dilakukan, Pemko Bukittinggi memastikan langkah penyegelan dan pemagaran akan segera direalisasikan.
Melalui penataan tersebut, pemerintah berharap kawasan perdagangan di Bukittinggi dapat kembali hidup secara sehat, tertib, dan mampu menjadi pusat ekonomi rakyat yang lebih modern dan teratur.
Ke depan, masyarakat berharap proses pengamanan aset ini tidak hanya berhenti pada penyegelan semata, tetapi benar-benar diikuti dengan pembangunan dan pengelolaan yang profesional sehingga aset daerah dapat memberikan manfaat besar bagi warga Kota Bukittinggi.
Sementara itu, sejumlah warga menilai langkah tegas pemerintah daerah memang diperlukan agar aset negara tidak terus menjadi polemik berkepanjangan. Namun masyarakat juga berharap hak-hak pedagang tetap diperhatikan agar proses penataan berjalan secara manusiawi dan tidak menimbulkan konflik baru di lapangan.
Editor: TEUKU HUSAINI