PADANG,, Sinyalgonews.com — Persoalan antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Sumatera Barat hingga kini belum juga menemukan titik terang. Kondisi ini kini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumbar setelah keluhan masyarakat terus bermunculan dari berbagai daerah.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah akhirnya menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi Solar dan Pertalite subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Instruksi tersebut muncul setelah evaluasi menyeluruh dilakukan Pemprov Sumbar terhadap penyebab antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dari hasil evaluasi itu, muncul dugaan kuat bahwa salah satu akar persoalan berasal dari penyalahgunaan Solar subsidi untuk aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di beberapa wilayah Sumatera Barat.
Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil.
Pasalnya, Solar subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, angkutan umum, dan pelaku usaha kecil justru diduga banyak terserap ke sektor ilegal yang memiliki kebutuhan bahan bakar dalam jumlah besar.
Akibatnya, stok di lapangan cepat habis dan masyarakat umum harus rela mengantre berjam-jam hanya untuk mendapatkan jatah BBM.
“Kita melihat ini bukan lagi sekadar persoalan teknis distribusi, tetapi sudah masuk pada persoalan pengawasan dan penegakan hukum,” ungkap salah seorang pengamat energi di Padang.
Situasi ini bahkan mulai berdampak luas pada roda perekonomian Sumbar. Distribusi barang menjadi terganggu, biaya operasional transportasi meningkat, dan kemacetan di sekitar SPBU kerap tak terhindarkan.
Beberapa sopir angkutan barang mengaku harus kehilangan waktu produktif hanya karena antrean BBM yang tidak kunjung normal.
Pemerintah daerah kini diperintahkan untuk mengambil langkah cepat dan konkret.
Beberapa strategi yang telah disiapkan antara lain pembentukan Satgas Pengawasan BBM di seluruh daerah, penguatan koordinasi bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi vertikal lainnya.
Selain itu, inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU akan dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada praktik permainan distribusi di lapangan.
Setiap daerah juga diwajibkan memberikan laporan berkala kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait perkembangan distribusi dan pengawasan BBM subsidi.
Tak hanya itu, aturan pembelian BBM subsidi juga diperketat.
Sejak 1 April 2026, kendaraan pribadi dibatasi maksimal hanya 50 liter per hari untuk pembelian Solar maupun Pertalite subsidi.
Langkah ini dimaksudkan untuk menutup celah penimbunan maupun pembelian berulang yang selama ini diduga kerap terjadi.
Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan baru.
Apakah pembatasan ini cukup efektif tanpa penegakan hukum yang kuat terhadap dugaan mafia BBM subsidi?
Sebab fakta di lapangan menunjukkan, selama ada kebocoran distribusi ke sektor ilegal, antrean panjang diperkirakan akan tetap terjadi.
Data nasional tahun 2026 juga memperlihatkan bahwa kuota BBM subsidi memang mengalami penurunan.
Untuk Sumatera Barat sendiri, alokasi Solar subsidi tercatat turun sekitar 1,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini tentu semakin mempersempit ruang distribusi dan memperbesar risiko kelangkaan apabila pengawasan tidak diperketat.
Dalam perspektif jurnalistik, persoalan ini bukan hanya soal antrean panjang semata.
Ada isu besar yang lebih dalam: tata kelola energi, kebocoran subsidi negara, dugaan keterlibatan jaringan mafia distribusi, hingga kaitannya dengan aktivitas ekonomi ilegal seperti tambang tanpa izin.
Ini menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Jika benar Solar subsidi mengalir ke aktivitas tambang ilegal, maka negara mengalami kerugian ganda: subsidi salah sasaran dan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal terus berlangsung.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar pembentukan tim atau rapat koordinasi.
Publik ingin melihat siapa yang sebenarnya bermain di balik langkanya Solar subsidi di Sumbar.
Siapa yang diuntungkan dari antrean panjang ini?
Dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Satgas Pengawasan BBM yang akan dibentuk.
Sebab jika akar persoalan tidak dibongkar hingga ke hulunya, maka antrean panjang hanya akan menjadi cerita lama yang terus berulang.
Dan rakyat kecil, sekali lagi, yang akan menjadi korban paling pertama.
(EDITOR: TEUKU HUSAINI / Sinyalgonews.com)