PADANG, Sinyalgonews.com – Sebuah hubungan asmara yang disebut berawal dari rasa percaya dan perhatian kini berujung di meja pemeriksaan internal kepolisian. Kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang melibatkan seorang anggota Polsek Padang Timur kini memasuki fase penting setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Barat meningkatkan penanganannya ke tahap Pemberkasan Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (BP3KEPP).
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP2) ke-2tertanggal 5 Juni 2026 yang telah disampaikan kepada pelapor berinisial LN.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik anggota Polri, tetapi juga menggambarkan bagaimana sebuah hubungan personal yang dibangun atas dasar kepercayaan dapat berubah menjadi sengketa yang berujung pada proses hukum dan pemeriksaan etik.
Berdasarkan keterangan pelapor, perkenalan antara dirinya dan terlapor bermula beberapa tahun lalu ketika keduanya berinteraksi dalam sebuah perkara yang pernah ditangani di wilayah hukum Polsek Padang Timur.
Setelah sekian lama tidak berkomunikasi, keduanya kembali terhubung melalui media sosial. Komunikasi yang awalnya sekadar saling menyapa berkembang menjadi percakapan yang semakin intens. Hubungan itu kemudian berubah menjadi hubungan asmara yang berlangsung sekitar satu tahun.
Menurut pelapor, pada masa tersebut ia menaruh kepercayaan yang besar kepada terlapor. Kepercayaan itu tidak hanya menyangkut hubungan pribadi, tetapi juga dalam beberapa urusan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
Namun perjalanan hubungan yang awalnya dipenuhi harapan itu disebut berubah menjadi konflik. Pelapor mengaku merasa dirugikan dan kecewa hingga akhirnya memilih menempuh jalur pengaduan resmi ke Propam Polda Sumbar.
Dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, penyidik Propam mendalami sejumlah dugaan yang dilaporkan oleh LN. Seluruh materi laporan tersebut telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan saksi-saksi maupun pihak terlapor.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan yang menyatakan adanya pelanggaran. Seluruh dugaan yang dilaporkan masih dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Naiknya status perkara ke tahap pemberkasan menunjukkan bahwa pemeriksaan awal telah dilakukan dan kini memasuki tahapan administrasi yang lebih lanjut menuju proses sidang etik.
Sesuai prosedur, setelah tahap pemberkasan selesai, Subbidwabprof Bid Propam Polda Sumbar akan meminta Pendapat dan Saran Hukum (PSH) dari Bidang Hukum Polda Sumbar.
Setelah itu, akan dilakukan pembentukan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang nantinya bertugas memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Sidang KKEP akan menjadi forum resmi yang menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik atau tidak, serta bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan apabila terbukti melanggar.
Saat dikonfirmasi awak media, penyidik Bid Propam Polda Sumbar yang menangani perkara tersebut, IPDA Nofriandi Hadis, S.H., membenarkan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan.
“Kasus ini masih dalam proses di Propam Polda Sumbar. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP),” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung dan seluruh perkembangan akan disampaikan secara resmi kepada pelapor sesuai prosedur.
Terlepas dari hasil akhir yang nantinya diputuskan dalam sidang etik, kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan asmara yang melibatkan kepercayaan tinggi, terutama ketika menyentuh urusan keuangan dan janji-janji personal, dapat membawa risiko besar apabila tidak disertai kehati-hatian.
Di tengah perhatian publik yang terus menguat, masyarakat kini menunggu bagaimana Propam Polda Sumbar menyelesaikan perkara ini. Transparansi dan profesionalisme penanganan kasus dinilai akan menjadi ujian penting bagi komitmen institusi dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.
( Red )
