PADANG, Sinyalgonews.com – Polemik transaksi pengadaan sapi yang menyeret nama seorang dai kondang Sumatera Barat kini memasuki babak baru. Setelah dilaporkan ke Polresta Padang dalam perkara dugaan penggelapan, sosok yang dikenal luas masyarakat dengan inisial JA akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi pada hari senin 22 Juni 2026 sekitar pukul 14:00 Wib
Kehadiran JA di Mapolresta Padang, Jumat (19/6/2026), didampingi kuasa hukumnya, Andes Robensyah, SH, MH. Dan juga team hukum serta media. Dalam pemeriksaan tersebut, JA memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan yang diajukan oleh Ade Yoga Pranata.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh agama yang selama ini dikenal aktif berdakwah dan memiliki jamaah di berbagai daerah di Sumatera Barat.
Di hadapan penyidik, JA membantah tudingan yang berkembang dan menyatakan persoalan bermula dari ketidaksesuaian spesifikasi sapi yang diterima dibandingkan dengan kesepakatan awal.
Menurut JA, sapi yang dijanjikan memiliki berat daging antara 90 hingga 100 kilogram. Namun setelah dilakukan pengecekan, sapi yang diterima disebut hanya memiliki berat daging sekitar 60 kilogram.
“Kami membeli sapi dengan berat daging 90 sampai 100 kilogram, sedangkan yang datang berat dagingnya sekitar 60 kilogram. Tentu ada selisih yang sangat jauh dari kesepakatan awal,” ungkap JA kepada penyidik.
Ketidaksesuaian itulah yang menurutnya menjadi alasan dilakukan penyesuaian pembayaran terhadap pengadaan sapi tersebut.
Dalam keterangannya, JA juga menegaskan bahwa dana yang menjadi kekurangan pembayaran tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia mengaku telah mengembalikan sisa dana tersebut kepada para jamaah yang terlibat dalam pengadaan sapi sapi Qurban tersebut, termasuk diantaranya anggota polri serta Hakim di dalam jemaah tersebut
Menurutnya, langkah itu dilakukan demi menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat yang selama ini mendukung berbagai kegiatan dakwah dan sosial yang dijalankannya.
“Saya tidak mau nama baik saya rusak gara-gara persoalan yang sebenarnya memiliki kronologi berbeda dari yang berkembang di luar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan atas berbagai tudingan yang di sampaikan oleh Yoga
Mencuatnya laporan polisi ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Sebab, selain menyangkut transaksi bernilai ekonomi, perkara ini juga menyeret nama seorang tokoh agama yang memiliki pengaruh cukup besar di tengah masyarakat.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini harus dilihat secara jernih sebagai sengketa yang sedang diproses aparat penegak hukum.
“Semua pihak berhak memberikan penjelasan dan pembelaan. Yang terpenting adalah proses hukum berjalan profesional dan berdasarkan fakta,” ujar seorang praktisi hukum di Padang.
Pemeriksaan terhadap JA dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/353/VI/2026/Reskrimtertanggal 17 Juni 2026 yang diterbitkan Satreskrim Polresta Padang.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengurai duduk perkara secara utuh, termasuk mendalami dokumen transaksi, kesepakatan para pihak, serta aliran pembayaran yang menjadi pokok persoalan.
Kasus tersebut disebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan pendalaman fakta.
Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, publik kini menunggu hasil kerja penyidik Polresta Padang untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik polemik pengadaan sapi yang menyeret nama dai kondang Sumatera Barat tersebut.
Apakah perkara ini murni sengketa transaksi akibat perbedaan kualitas barang yang diterima, atau terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan, seluruhnya akan ditentukan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
( Mat )