Lubuk Kilangan, Sinyalgonews.com,–Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan menjadi lokasi aksi penyampaian aspirasi oleh massa yang tergabung dalam Gerakan 6 Suku Peduli Lubuak Kilangan. Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait keberadaan dan kepengurusan KAN Lubuk Kilangan, termasuk meminta penutupan kantor KAN.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua KAN Lubuk Kilangan Armansyah Datuak Gadang menyampaikan bahwa pihaknya menghargai penyampaian aspirasi yang dilakukan masyarakat. Namun, ia menegaskan adanya perbedaan antara pihak yang melakukan aksi dengan struktur resmi kepengurusan KAN Lubuk Kilangan.

Menurut Armansyah Datuak Gadang, terdapat beberapa niniak mamak yang tergabung dalam tim Gerakan 6 Suku Peduli Lubuk Kilangan yang tidak berada dalam kepengurusan struktural KAN Lubuk Kilangan periode saat ini.
“Memang ada beberapa niniak mamak mengaku sebagai Ninik Mamak Adat yang berada di tim Gerakan 6 Suku Peduli Lubuak Kilangan, namun mereka tidak masuk dalam kepengurusan struktural KAN Lubuk Kilangan, dan proses pengangkatan mereka sebagai Ninik Mamak Adat pun tidak menjalani prosedur secara adat salingka Nagari Lubuk Kilangan, belum ada sepakat kaum dan tidak ada dilewakan oleh Ninik Mamak Jinih 6 Suku di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan,” ujar Armansyah.

Ia menjelaskan, KAN Lubuk Kilangan memiliki struktur organisasi dan mekanisme adat yang berjalan sesuai aturan. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan lembaga adat diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan duduk bersama. Dan kekosongan dalam Jinih Adat pada struktur organisasi Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan karena belum ada kesepakatan dalam kaum yang punya “Tunggua Panabangan”.
Armansyah juga menanggapi persoalan yang muncul terkait terpilihnya dirinya sebagai Ketua KAN Lubuk Kilangan serta posisi sebagai Dewan Penasehat Direksi PT Semen Padang yang menjadi salah satu sorotan dalam dinamika tersebut.
Menurutnya, jabatan sebagai Penasehat Direksi PT Semen Padang tersebut merupakan jabatan ex officio Ketua KAN Lubuk Kilangan, bukan jabatan atas nama pribadi.
“Jabatan tersebut adalah ex officio karena posisi sebagai Ketua KAN Lubuk Kilangan, bukan atas nama pribadi. Artinya melekat dengan jabatan Ketua KAN Lubuk Kilangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, posisi dan amanah yang diemban merupakan hal yang berbeda, serta berharap tidak menimbulkan persepsi yang dapat memecah hubungan antara lembaga adat, masyarakat, dan pihak lainnya.
“Kita berharap semua persoalan dapat diselesaikan dengan cara yang baik, mengedepankan adat, musyawarah, dan menjaga persatuan masyarakat Lubuak Kilangan,” tambahnya.
Sebelumnya, dinamika terkait KAN Lubuk Kilangan telah beberapa kali menjadi perhatian publik, termasuk persoalan internal kepengurusan dan aspirasi sejumlah kelompok masyarakat.
Aksi demo yang sempat ricuh ini berhasil di amankan secara persuasif oleh Polsek Lubuk Kilangan serta Polsek Pauh dan berakhir dengan beberapa kesepakatan.
Melalui media ini Armansyah Datuk Gadang menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolsek Luki dan Kapolsek Pauh serta anggota Polresta Padang atas tindakan pengamanan di Kantor KAN Lubuk Kilangan. (*)