AGAM, Sinyalgonews.com – Polemik pemberhentian salah seorang guru TK Restu Ibu, Jorong Kambing VII, Kenagarian Gadut, Kabupaten Agam, hingga kini belum menemukan titik terang. Tri Erta Lini, guru yang mengaku diberhentikan secara sepihak, masih terus memperjuangkan haknya setelah kehilangan status sebagai tenaga pendidik sekaligus terhapus dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagi Lini, persoalan ini bukan sekadar kehilangan pekerjaan, tetapi juga menghapus rekam jejak pengabdiannya sebagai guru yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
“Saya hanya ingin keadilan. Pengabdian saya seolah hilang begitu saja. Data saya di Dapodik juga sudah tidak ada,” ungkap Lini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai pihak, konflik ini bermula ketika kepala sekolah mengetahui isi percakapan WhatsApp yang diduga tersimpan di laptop sekolah. Dalam percakapan tersebut, Lini disebut membahas kepala sekolah bersama rekan guru lainnya.
Mengetahui isi percakapan tersebut, hubungan antara kepala sekolah dan guru bersangkutan dikabarkan memburuk. Kepala sekolah kemudian meminta pengurus TK agar memberhentikan Lini.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti pengurus dengan menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pemberhentian tenaga pendidik, terutama apakah telah melalui tahapan pembinaan, teguran tertulis, atau prosedur lain sebagaimana lazim dalam penyelesaian masalah kepegawaian.
FKBN Sumbar: Jangan Korbankan Guru karena Persoalan Sepele
Kasus ini kini mendapat perhatian Forum Kader Bela Negara (FKBN) Sumatera Barat.
Kepala FKBN Sumbar, Ina Yatul Qubra, menyatakan keprihatinannya terhadap nasib yang dialami Lini dan menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara objektif.
“Masa hanya karena isi percakapan WhatsApp yang diketahui kepala sekolah, seorang guru langsung diberhentikan? Kalau benar demikian, tentu perlu dilihat kembali apakah prosedurnya sudah sesuai atau belum,” ujar Ina.
Menurutnya, kepala sekolah dan pengurus memang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sekolah, namun setiap keputusan harus tetap memperhatikan mekanisme dan prinsip keadilan.
“Kalau memang ada pelanggaran berat, tentu harus ada pembinaan, teguran, atau prosedur yang sesuai. Karena itu saya akan mencoba berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Agam untuk mendapatkan penjelasan mengenai persoalan ini,” katanya.
Ina juga menyatakan akan berupaya mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur yang berlaku agar seluruh pihak memperoleh kejelasan.
Sementara itu, Wali Nagari Gadut, Edison, membenarkan bahwa pemerintah nagari telah berupaya memediasi konflik tersebut.
Menurutnya, selain persoalan yang dihadapi Lini, kepengurusan TK Restu Ibu juga perlu diperbarui karena sebagian pengurus telah lama menjabat dan ada yang telah meninggal dunia.
“Kami sudah mencoba memediasi. Selain itu memang sudah waktunya dilakukan pembentukan pengurus baru agar organisasi berjalan lebih baik,” ujar Edison.
Ia menjelaskan, rapat pembentukan pengurus baru yang semula dijadwalkan pada Jumat, 26 Juni 2026, terpaksa ditunda karena minimnya kehadiran peserta.
Rapat tersebut dijadwalkan kembali pada Jumat, 3 Juli 2026.
“Kami berharap setelah pengurus baru terbentuk, persoalan Bu Lini juga dapat dibahas kembali sehingga ada keputusan yang memberikan kepastian bagi semua pihak. Saya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut karena TK ini berada di bawah Kenagarian Gadut,” tegas Edison.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala TK Restu Ibu, Ummi Habibah, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan WhatsApp belum memperoleh respons.
Publik kini menanti langkah pengurus baru TK Restu Ibu serta tindak lanjut dari pihak terkait untuk memastikan penyelesaian persoalan ini dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik di lingkungan pendidikan idealnya mengedepankan dialog, pembinaan, dan prosedur yang tepat agar hak-hak seluruh pihak tetap terlindungi.
( Red )