• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Loker > Tarik WNA Berkualitas untuk Investasi, Kantor Imigrasi Sosialisasikan Permenkumham 22 Tahun 2023
LokerDaerahNasionalNews

Tarik WNA Berkualitas untuk Investasi, Kantor Imigrasi Sosialisasikan Permenkumham 22 Tahun 2023

editorsinyal2
Last updated: 07/03/2024 10:43
editorsinyal2
1.4k Views
Share
3 Min Read
SHARE

Pekalongan, Sinyalgonews.com, – Kantor Imigrasi kelas 1 Non TPI Pemalang menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal yang menyasar seluruh perusahaan asing yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) dan instansi terkait di Kota Pekalongan, berlangsung di Hotel Howard Jonson, Selasa (5/3/2024).

Kasi Izin Tinggal dan Status Imigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Thomas Aries Munandar menyampaikan bahwa, sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal ini tergolong peraturan baru, sehingga perlu disosialisasikan, agar ke depannya para pengguna TKA paham ketentuan-ketentuan yang ada pada peraturan keimigrasian yang baru. Menurutnya, yang membedakan dari aturan sebelumnya yakni terletak pada besaran jumlah investasi yang ditanam oleh seorang investor dan mengenai golden visa.

“Di mana, sudah banyak kemudahan yang diberikan dengan adanya peraturan yang terbaru ini, sehingga orang asing bisa tinggal selama 5 tahun dan 10 tahun dengan sejumlah persyaratan tertentu yang harus dipenuhi,”ucapnya.

Dijelaskan Thomas, ada visa untuk investor, lansia maupun bagi tokoh dunia. Ia menilai, aturan ini memudahkan TKA untuk pengurusan visa. Terlebih, pengajuan visa khusus untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dapat diakses secara online yakni lewat situs visa-online.imigrasi.go.id.

“Jika dulu mau mengajukan visa pemohon harus datang ke Jakarta di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, namun sekarang sudah dimudahkan bisa online dengan berada di tempat masing-masing melalui e-Visa,” ungkapnya

Thomas menyebutkan, ada sekitar 2.500 WNA yang tinggal di bawah wilayah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Tidak semua dari WNA tersebut merupakan TKA, karena mereka ada yang merupakan bagian dari keluarga TKA maupun ada yang berstatus pelajar yang tengah menempuh pendidikan di Indonesia.

“Mengingat ini merupakan aturan baru, maka kami masih menerima pembaruan dari permohonan yang lama dengan jangka waktu hingga Desember 2024. Namun jika tergolong pengajuan baru, maka otomatis langsung menggunakan aturan baru ini,”tuturnya.

Lanjutnya adanya aturan baru ini, merupakan penunjang kebijakan dari Pemerintah Indonesia yang memang berkeinginan meningkatkan nilai investasi di Indonesia. Hal Ini menjadikan WNA menjadi lebih mudah saat berkeinginan dan mempercayakan untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

”Jadi tidak ada pembatasan untuk WNA datang ke Indonesia, karena aturan ini justru mempermudah mereka datang ke Indonesia. Kalaupun ada pembatasan hanya berlaku bagi WNA yang dicekal, bermasalah, maupun pernah masuk dalam daftar cekal di Indonesia. Hal itu yang kita batasi, dan tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia,” tandasnya.

You Might Also Like

Plt Gubernur Sumbar Audy Joinaldy Ucapkan Selamat atas Gelar Doktor yang Diraih Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap
Angin segar bagi masyarakat adat Vs pemilik HGU di Ulu Sontang 
Tumbuhkan Semangat Jiwa Nasionalisme, Satgas Yonif 122/TS Berikan Pelatihan Upacara Bendera Dan Baris Berbaris di SD Inpres Papua
Calon Wakil Walikota Padang Amasrul Memberikan Semangat Dan Motifasi Kepada Para Peserta DPP LPPKI Sumatera Barat
Tidak Hargai Hari Besar Islam, Gelper Uban Zone, Zeus 88, Stella & THM di Mitra Mall Tetap Beroperasional. Pemko Batam Diminta Bertindak Tegas!
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemkot Pekalongan Usulkan 200 Formasi ASN Tahun 2024
Next Article Masyarakat Kota Pekalongan Banyak yang Tertarik Ikuti Pelatihan Pembuatan Kue dan Roti Serta Mekanik dan Setir Mobil
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Sinergitas TNI–Polri, Kapolsek Kerinci Kanan Bersama Danposramil Kerinci Kanan Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda
News Polri
14/07/2026
Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangunan Liar di Kampung Terandam Kelurahan Cupak Tangah Pauh
News
14/07/2026
Heboh.Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang
News
14/07/2026
Satpol PP Sawahlunto Sosialisasikan Trantibum kepada Siswa SMAN 2 Talawi di Masa MPLS 2026
News
14/07/2026

You Might also Like

HukumNasionalNews

Demi Keamanan Pilkada AKBP Asep sujarwadi, Bergerak cepat untuk ambil keputusan untuk pindahkan TPS yang berpotensi Terdampak Banjir

16/10/2024
266 Views
HukumNasionalNews

Kastaf Kodim 0736/Batang, Resmi Tutup TMMD Sengkuyung Tahap I Desa Cepagan

21/03/2025
211 Views
PendidikanNasionalNews

Kepala LLDIKTI Tegaskan Tidak Temukan Transaksi Jual Beli Ijazah di Unes

29/12/2023
532 Views
HukumNasionalNews

Kota Padang Tuan Rumah Kejurnas Sambo 2025

26/04/2025
486 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?