Padang, Sinyalgonews.com- Tudingan adanya isu ijazah palsu di Universitas Eka Sakti (Unes) Padang terus menjadi sorotan.
Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma juga angkat bicara terkait hal itu. Saat dialog interaktif di Padang TV, Selasa (26/12) malam, Afdalisma menegaskan sampai saat ini LLDIKTI Wilayah X belum menerima satupun laporan terkait jual beli dan ijazah palsu dari kampus Unes Padang.
“Jadi, baik dari user atau pengguna tentang ijazah palsukah atau dugaan sebuah perguruan tinggi di Kota Padang yang melakukan praktek jual beli ijzah itu tidak ada,” tegasnya dilansir dari kanal youtube Padang TV, kemarin (28/12).
Apabila LLDIKTI Wilayah X mendapatkan laporan perihal dua hal tersebut, pihaknya akan memproses dan penelusuran terlebih dahulu. LLDIKTI tegas dia sangat memberikan perhatian terkait persoalan ini.
Pihak LLDIKTI sendiri mengetahui isu Ubes lewat pemberitaan media massa, dan pihak LLDIKTI sudah meminta klarifikasi kepada pihak perguruan tinggi, dalam hal ini Rektor Unes.
“Dan Rektor sudah memberikan klarifikasi ke kami LLDIKTI Wilayah X, berdasarkan surat yang disampaikan tertanggal 23 Desember 2023,” ungkapnya.
Afdalisma menjelaskan, dalam surat tersebut rektor menegaskan kalau tidak benar terjadi praktek jual beli ijazah di kampus tersebut. Rektor menjelaskan, jika pun ada gambar ijazah itu adalah tidak benar, karena itu konsep ijazah yang salah dan belum ditandatangani rektor dan Dekan.
Atas penelusuran yang dilakukan, LLDIKTI Wilayah X menilai kalau persoalan ini adalah masalah oknum terhadap tata kelola pembayaran SPP yang bisa mengarah kepada dugaan jual beli ijazah.
“Dan ini yang sedang diselesaikan oleh pak rektor dan unsur pimpinan Unes, atau ini juga ada masalah internal,” tuturnya.
Merunut kronologi isu viral tersebut, Afdalisma mengingatkan kalau sistem tata kelola pembayaran SPP di kampus Unes menjadi PR besar bagi pihak perguruan tinggi agar bagaimana pembayaran itu bisa terkoneksi atau tersistem dengan baik, tanpa lagi adanya titipan kepada pegawai yang ditunjuk.
Sementara itu, dalam dialog itu, Ketua Alumni Universitas Ekasakti (UNES) Padang, Yuspar secara tegas membantah tudingan adanya praktek jual beli ijazah yang dialamatkan beberapa pihak ke kampus tersebut.
Dalam penjelasannya Yuspar mengatakan, jika melihat pokok persoalan isu saat ini, terdapat dua poin utama dalam persoalan ini. Pertama adalah poin jual beli ijazah dan perbuatan oknum melakukan penipuan. Setelah dia analisis, dia menilai persoalan jual beli ijazah yang ditudingkan belumlah terjadi, dengan artian tudingan itu jelas salah.
“Kenapa belum terjadi, karena ijazah itu sudah ada yang menerima, ada pihak satu dan dua, nah ini belum ada. Seperti ijazah yang dimunculkan di medsos itu, memang berbeda juga. Karena blanko ijazah itu harus ditandatangani oleh Dekan dan Rektor, ini tidak ada, nah di situ aja sudah salah,” ujar Yuspar.
Pakar hukum, dosen dan juga alumni pertama UNES ini menilai, atas sejumlah bukti awal dapat disimpulkan tidak ada praktek jual beli ijazah dalam persoalan ini, karena tidak terpenuhi unsur secara hukum untuk menjerat pelaku dengan pasal 263.
“Jadi ini kan tidak ada tanda tangan Dekan dan Rektor, ini jelas bukan kategori jual beli ijazah,” tegasnya.
Sedangkan untuk poin kedua perihal dugaan penipuan, Yuspar menilai mahasiswa yang menjadi korban dapat membuat laporan hukum, karena menurutnya jerat pidana Pasal 378 sangat terpenuhi.
“Kalau yang dirugikan tidak melapor, Ini bukan delik aduan ini, kalau ini bisa saja lapor,” pungkas dia.
Pada kesempatan itu, Rektor UNES Padang Prof. H. Sufyarma Marsidin juga membantah tudingan jual beli ijazah. Dia menjelaskan, persoalan ini berawal dari adanya oknum karyawan (administrasi) yang melakukan penggelapan uang SPP belasan mahasiswa dan juga janji oknum itu untuk membantu mahasiswa untuk memperoleh kemudahan.
Setelah mengetahui persoalan ini, kita pihak kampus langsung menelusuri persoalannya dan memang didapatkan penjelasan bawah oknum tersebut hingga yang bersangkutan disanksi pemecatan oleh kampus.
“Jadi ini perlu diklarifikasi, oknum diberhentikan itu bukan karena jual beli ijazah, tapi ada persoalan pembayaran SPP yang tersangkut, orang menitipkan pembayaran SPP kepada pegawai itu, tersangkut belum disetornya. Itu yang akan kita kejar,” ujar Sufyarma.(kld)