• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > ABANG BEJAT TEGA CABULI ADIK KANDUNG SENDIRI.
HukumNasionalNews

ABANG BEJAT TEGA CABULI ADIK KANDUNG SENDIRI.

editor
Last updated: 20/10/2024 23:19
editor
267 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Lubuk Dalam, Sinyalgonews.com.— – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang pria berinisial MY (27) dan SL (18) diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi tepatnya dirumah pelapor di RT 003 RW 004 Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Sabtu (19/10/2024).

“Kejadian diKetahui oleh orang tua korban berdasarkan keterangan anaknya mengatakan bahwa korban telah digauli dan dicabuli, dua orang pria berinisial MY (27) dan SL (18) kejadian pada sabtu tanggal 19 Oktober 2024, sekitar Pukul 07.00 WIB.

Orang Tua korban atas perbuatan kepada anaknya berinisial SI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Dalam untuk diproses.

Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul S.H,M.H mendapatkan informasi terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk dalam AIPDA Jefri Simbolon melakukan penyelidikan Bersama Tim ke lokasi tersebut.

Atas laporan orang Tua korban datang ke Polsek Lubuk Dalam, yang mana ianya melaporkan tentang Persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban anak kandungnya yang bernama Ar.

“Pelapor mengetahui sewaktu baru pulang dari bekerja dan sesampainya dirumah dijumpai oleh Anak Pelapor Yang bernama Sa (Saksi 1) dan Saksi mengatakan bahwa “Pak Siasly diapain Simui dan saya sudah Ngomong Dengan Pak AZIS (Asisten Kebun INTI IV)”, Tadi kata Pak Azis “Tungu aja dulu jangan disebar-sebarkan,”Kemudian tidak berapa lama pihak Kepolisian datang dan mengamankan bernama MY (27)Dan SL (18) Ke polsek Lubuk Dalam untuk di periksa lebih lanjut,” terangnya Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH .

Tindak Pidana Persetubuhan dan Atau Perbuatan cabul Terhadap Anak Pasal 81 Ayat (3) dan atau pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Unsang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap anak-anak, serta tidak ragu untuk melaporkan jika terjadi kasus serupa,” tutupnya.
( Adek ciput )

You Might Also Like

H.Def Inspektur Upacara Penutupan Giat PLDKS SMA Praja Nusantara Sumbar di SPN Polda Sumbar
Ribuan Warga Datangi Mapolres Sijunjung, Minta Klarifikasi Pemberitaan Tambang yang Dinilai Tidak Berimbang
Kebun Sawit Umur 1th-2th Warga Terancam Mati di Sepanjang Aliran Sungai Rokan
Polsek Bandar Laksanakan Kegiatan Pembinaan Anti Bullying di SDN 1 Kluwih
*PENGUKUHAN PENGURUS DPP IKM PERIODE 2025–2030, ANDRE ROSIADE TEGASKAN PERAN STRATEGIS PERANTAU MINANG*
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article PKDP Padang Panjang Dukung NAGA-RI Walikota Padang Panjang 2024 -2029
Next Article Peduli Sesama BPS Bunda dan PMI Bukittinggi Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Agam
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Silaturahmi dengan Warga Ranah Salido, Darman Lubis Paparkan Visi Membangun Nagari yang Maju
News
10/07/2026
*PADANG MENUJU PANGGUNG DUNIA, FADLY AMRAN BOYONG REKTOR SE-KOTA PADANG JAJAKI PROGRAM DUAL DEGREE DENGAN FOSHAN POLYTECHNIC CHINA*  
News
10/07/2026
Sekda Optimistis Sumbar Tembus 10 Besar MTQ Nasional, Targetkan Raih Posisi 5 Besar
News
10/07/2026
Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Jadikan Budaya Bersih sebagai Gaya Hidup
News
10/07/2026

You Might also Like

DaerahNews

Gubernur Sumbar Apresiasi Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam, 348 Hektar lebih Hutan di Tinggam Pasbar Bakal Jadi Hutan Adat

02/05/2024
357 Views
NewsBudayaDaerah

Ketua LKAAM Sumbar Prof.Dr. Fauzi Bahar,M.Si Narasumber Pengenalan Budaya Lokal di IPDN Kampus Sumbar

30/08/2024
673 Views
DaerahNasionalNews

Cipta Kondisi Yang Aman Dalam Bulan Ramadhan 1445 H, Subsatgas Intelijen Kembali Laksanakan Monitoring Wilayah

15/03/2024
278 Views
News

Taragak Basuo Scooterist Sumatera Barat ke-XXXII Siap Digelar di Bukittinggi, Usung Semangat Persaudaraan dan Promosi Wisata

08/07/2026
28 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?