• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Daerah > *AKHIRNYA “PALU KEADILAN DIKETUK” : KOMISI INFORMASI SUMATERA BARAT “PERINTAHKAN” BANK NAGARI BUKA DATA SIAPA PENERIMA DANA CSR 2021-2024*
DaerahHukumNews

*AKHIRNYA “PALU KEADILAN DIKETUK” : KOMISI INFORMASI SUMATERA BARAT “PERINTAHKAN” BANK NAGARI BUKA DATA SIAPA PENERIMA DANA CSR 2021-2024*

editor
Last updated: 03/06/2026 21:53
editor
180 Views
Share
4 Min Read
SHARE

Editor: TEUKU HUSAINI

PADANG, Sinyalgonews.com— Setelah melalui proses panjang dan menyita perhatian publik, sengketa informasi antara masyarakat dengan pihak PT Bank Nagari akhirnya memasuki babak penting. Komisi Informasi Sumatera Barat resmi memerintahkan Bank Nagari untuk membuka data penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) tahun 2021 hingga 2024.

Putusan tersebut menjadi sorotan karena dinilai sebagai kemenangan keterbukaan informasi publik serta bentuk keberanian masyarakat dalam mengawal transparansi penggunaan dana yang bersumber dari perusahaan daerah milik publik.

Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan oleh Darlinsah kepada PT Bank Nagari. Permohonan tersebut kemudian bergulir menjadi sengketa informasi dan didaftarkan ke Komisi Informasi Sumatera Barat pada 29 Januari 2026 dengan Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.

Dalam permohonannya, pemohon meminta empat jenis informasi penting, yakni laporan tahunan Bank Nagari tahun 2021-2024, daftar pegawai beserta penghasilannya, rincian belanja perusahaan, serta data lengkap penerima dana CSR/TJSL Bank Nagari selama empat tahun terakhir.

Namun dari seluruh permintaan tersebut, Majelis Komisi Informasi akhirnya mengabulkan sebagian. Salah satu poin paling penting ialah perintah kepada Bank Nagari untuk membuka data penerima dana CSR lengkap dengan nama penerima, alamat, tanggal menerima bantuan, jumlah dana, alasan penetapan penerima hingga dokumentasi penyerahan bantuan.

Meski demikian, Komisi Informasi tetap memberikan batasan terhadap data pribadi tertentu. Dalam amar putusan ditegaskan bahwa informasi pribadi wajib dilindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat yang menangani perkara ini terdiri dari Riswandy sebagai Ketua Majelis, serta Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli sebagai anggota. Putusan diputuskan dalam rapat komisioner tanggal 6 Mei 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 21 Mei 2026.

Keputusan tersebut langsung memantik perhatian publik. Banyak pihak menilai keterbukaan data CSR merupakan kebutuhan penting agar masyarakat mengetahui ke mana dana sosial perusahaan disalurkan. Selama ini, penggunaan dana CSR kerap menjadi pertanyaan karena minimnya transparansi kepada publik.

Publik menilai dana CSR bukan sekadar bantuan sosial biasa, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral perusahaan kepada masyarakat. Karena itu, keterbukaan penerima manfaat dianggap penting agar tidak muncul dugaan tebang pilih, kepentingan kelompok tertentu, ataupun potensi penyalahgunaan kewenangan.

Putusan Komisi Informasi ini juga dipandang sebagai sinyal kuat bahwa badan publik maupun perusahaan daerah tidak bisa lagi menutup informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Transparansi kini menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari.

Selain memerintahkan pembukaan data CSR, Majelis juga meminta Bank Nagari memberikan salinan laporan tahunan yang telah diaudit untuk periode 2021 hingga 2024. Langkah ini dinilai penting guna memastikan akuntabilitas dan tata kelola perusahaan berjalan secara sehat serta profesional.

Di sisi lain, putusan tersebut juga membuka ruang hukum lanjutan. Komisi Informasi menegaskan bahwa para pihak yang keberatan terhadap hasil putusan masih dapat mengajukan keberatan ke pengadilan dalam waktu maksimal 14 hari sejak salinan putusan diterima. Jika tidak ada keberatan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kalangan aktivis keterbukaan informasi menyebut putusan ini sebagai momentum penting bagi penguatan demokrasi dan pengawasan publik di Sumatera Barat. Sebab, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang.

Kini masyarakat menunggu langkah Bank Nagari pasca putusan tersebut. Apakah akan menjalankan putusan Komisi Informasi secara terbuka dan transparan, atau memilih melanjutkan proses hukum ke tingkat berikutnya.

Yang jelas, “palu keadilan” sudah diketuk. Publik kini berharap tidak ada lagi ruang gelap dalam pengelolaan dana CSR yang berasal dari institusi milik daerah. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

You Might Also Like

LAPAS IIA BANGKINANG LAKUKAN PENANDATANGANAN MOU DAN KERJASAMA BERSAMA UNIVERSITAS PAHLAWAN
Plt Gubernur Audy Apresiasi Kolaborasi TNI-RS Unand dalam Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Berpulang di Usia 55 Tahun, Keluarga Besar Sinyalgonews-com Berduka atas Wafatnya Eddi Aris
Operasi Ketupat 2025: Arus Balik Padat, Rekayasa Lalu Lintas Digelar di Sejumlah Titik
Hadiri Tarling Forkompinda, Kapolda Jateng Himbau Masyarakat Rekonsiliasi dan Bangun Kerukunan Pasca Pelaksanaan Pemilu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Pasaman Barat Yulianto Sambut Hangat Kunjungan Pimpinan Redaksi Sinyalgonews.com Marlim
Next Article *RUDAL IRAN HUJANI PANGKALAN MILITER AS, TIMUR TENGAH MEMANAS*
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Babinsa 11/Warungasem Komsos Dengan KKN UNDIP Dan Kades Pejambon
News
09/07/2026
Pimpinan Redaksi Sinyalgonews.com dan Ketua Pengprov Pertina Sumbar Hadiri Peresmian Kantor Denpom 4/C Padang 
News
09/07/2026
Dan Pomdam XX/TIB Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto Resmikan Kantor Denpom 4/C Padang
News
09/07/2026
09/07/2026
09/07/2026

You Might also Like

NewsNasional

Personil Koramil 07/ Maos Laksanakan Pam Nataru Bersama Polri, Dishub, Pol PP, Tim Kes, Senkom, BPBD

26/12/2023
325 Views
DaerahNasionalNews

12 Orang Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Setda Prov Sumbar

14/02/2024
1.7k Views
DaerahHukumNewsSumbar

DJP SUMBAR DAN JAMBI BLOKIR 571 REKENING PENUNGGAK PAJAK, TUNGGAKAN CAPAI RP70,2 MILIAR*

14/06/2026
105 Views
News

Pejabat UPT SAMSAT Selatan Prov Riau Pekanbaru Ketahuan Berselingkuh, “Tanpa Di kenakan Sanksi”. Ada Apa Dengan Bapenda ?

21/09/2024
901 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?