Editor: TEUKU HUSAINI
PADANG, Sinyalgonews.com— Setelah melalui proses panjang dan menyita perhatian publik, sengketa informasi antara masyarakat dengan pihak PT Bank Nagari akhirnya memasuki babak penting. Komisi Informasi Sumatera Barat resmi memerintahkan Bank Nagari untuk membuka data penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) tahun 2021 hingga 2024.
Putusan tersebut menjadi sorotan karena dinilai sebagai kemenangan keterbukaan informasi publik serta bentuk keberanian masyarakat dalam mengawal transparansi penggunaan dana yang bersumber dari perusahaan daerah milik publik.
Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan oleh Darlinsah kepada PT Bank Nagari. Permohonan tersebut kemudian bergulir menjadi sengketa informasi dan didaftarkan ke Komisi Informasi Sumatera Barat pada 29 Januari 2026 dengan Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.
Dalam permohonannya, pemohon meminta empat jenis informasi penting, yakni laporan tahunan Bank Nagari tahun 2021-2024, daftar pegawai beserta penghasilannya, rincian belanja perusahaan, serta data lengkap penerima dana CSR/TJSL Bank Nagari selama empat tahun terakhir.
Namun dari seluruh permintaan tersebut, Majelis Komisi Informasi akhirnya mengabulkan sebagian. Salah satu poin paling penting ialah perintah kepada Bank Nagari untuk membuka data penerima dana CSR lengkap dengan nama penerima, alamat, tanggal menerima bantuan, jumlah dana, alasan penetapan penerima hingga dokumentasi penyerahan bantuan.
Meski demikian, Komisi Informasi tetap memberikan batasan terhadap data pribadi tertentu. Dalam amar putusan ditegaskan bahwa informasi pribadi wajib dilindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat yang menangani perkara ini terdiri dari Riswandy sebagai Ketua Majelis, serta Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli sebagai anggota. Putusan diputuskan dalam rapat komisioner tanggal 6 Mei 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 21 Mei 2026.
Keputusan tersebut langsung memantik perhatian publik. Banyak pihak menilai keterbukaan data CSR merupakan kebutuhan penting agar masyarakat mengetahui ke mana dana sosial perusahaan disalurkan. Selama ini, penggunaan dana CSR kerap menjadi pertanyaan karena minimnya transparansi kepada publik.
Publik menilai dana CSR bukan sekadar bantuan sosial biasa, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral perusahaan kepada masyarakat. Karena itu, keterbukaan penerima manfaat dianggap penting agar tidak muncul dugaan tebang pilih, kepentingan kelompok tertentu, ataupun potensi penyalahgunaan kewenangan.
Putusan Komisi Informasi ini juga dipandang sebagai sinyal kuat bahwa badan publik maupun perusahaan daerah tidak bisa lagi menutup informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Transparansi kini menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari.
Selain memerintahkan pembukaan data CSR, Majelis juga meminta Bank Nagari memberikan salinan laporan tahunan yang telah diaudit untuk periode 2021 hingga 2024. Langkah ini dinilai penting guna memastikan akuntabilitas dan tata kelola perusahaan berjalan secara sehat serta profesional.
Di sisi lain, putusan tersebut juga membuka ruang hukum lanjutan. Komisi Informasi menegaskan bahwa para pihak yang keberatan terhadap hasil putusan masih dapat mengajukan keberatan ke pengadilan dalam waktu maksimal 14 hari sejak salinan putusan diterima. Jika tidak ada keberatan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kalangan aktivis keterbukaan informasi menyebut putusan ini sebagai momentum penting bagi penguatan demokrasi dan pengawasan publik di Sumatera Barat. Sebab, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang.
Kini masyarakat menunggu langkah Bank Nagari pasca putusan tersebut. Apakah akan menjalankan putusan Komisi Informasi secara terbuka dan transparan, atau memilih melanjutkan proses hukum ke tingkat berikutnya.
Yang jelas, “palu keadilan” sudah diketuk. Publik kini berharap tidak ada lagi ruang gelap dalam pengelolaan dana CSR yang berasal dari institusi milik daerah. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.