Padang, Sinyalgonews.com — Pengadilan Tinggi Sumatera Barat akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang dalam perkara sengketa internal Yayasan Wawasan Islam Indonesia yang menaungi Pondok Pesantren Modern Terpadu Prof. Dr. Hamka di Kota Padang.
“Alhamdulillah, Pengadilan Tinggi Sumatera Barat akhirnya menguatkan putusan pengadilan negeri Padang No:58/Pdt.G/2024/PN Pdg tanggal 16 September 2025
seperti yang tertuang dalam amar putusan No:45/PDT/2026/PT Pdg” ujar Guswardi, Sekretaris Umum Yayasan Wawasan Islam Indonesia didampingi oleh Bendahara Umum Amril Jilha di Gemudi Gold Hotel, Sabtu (7/3/2026).
Dalam amar putusan banding disebutkan bahwa majelis hakim menerima permohonan banding dari pembanding yang semula tergugat, namun menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 58/Pdt.G/2024/PN.Padang tanggal 16 September 2025 yang sebelumnya telah diputus di tingkat pertama.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak pembanding yang semula tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan putusan tersebut, gugatan yang diajukan oleh Amril Jilha dan Guswardi terhadap Jasrial dan pihak terkait lainnya secara hukum dinyatakan tetap berlaku sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Negeri Padang.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan konflik internal yang terjadi dalam kepengurusan Yayasan Wawasan Islam Indonesia lembaga yang menaungi Pondok Pesantren Modern Terpadu Prof. Dr. Hamka di kawasan By Pass, Kota Padang.
Amril Jilha selaku pengurus Yayasan Wawasan Islam Indonesia menceritakan latar belakang berdirinya Pesantren Hamka. “Pesantren Prof, Dr, Hamka berdiri atas inisiatif dari beberapa tokoh Muhammadiyah, dan kemudian mendapat dukungan dari semua pihak sehingga terbelilah beberapa aset berupa tanah untuk membangun gedung sekolah Pondok Pesantren Modern Terpadu Hamka 2 di pasar usang lubuk Alung” ucap Amril Jilha di Gemudi Gold Hotel, Sabtu (7/3/2026).
10 tahun lebih kurang berjalan Alhamdulillah Pesantren berjalan cukup berkembang dan dan diantara tamatan pesantren banyak berkiprah di instansi pemerintahan, wiraswasta sukses dan bahkan ada diantaranya telah menjadi orang penting baik di Sumbar maupun nasional, lanjutnya.
Namun sayang, kondisi pesantren yang begitu baik tidak bertahan begitu lama karena mungkin disebabkan tidak dikelola dengan baik terutama tentang tata kelola administrasi dan keuangan.
Maka puncaknya pesantren Hamka pada tahun 2016 mengalami kondisi yg sulit terutama masalah pendanaan operasional pesantren, termasuk gaji guru dan pegawai tidak mencukupi lagi, disisi lain santri tinggal puluhan orang, sehingga pesantren mengalami kondisi yang sulit dan delematis.
Maka pada tahun 2016 tsb beberapa kami diantaranya, Amril Jilha, Guswardi, Dr.Masrul dan banyak lagi tokoh2 Muhammadiyah termasuk tokoh nasional sekelas Buya Prof.Syafei ma’rif dll sebagainya bergerak memperbaharui Akta Pendirian dan SK Menkumham RI. “Kami Jasrial, Guswardi dan saya sendiri bergerak dengan impian dan tujuan yang sama bagaimana pesantren Hamka yang sudah terseok-se9k tersebut bisa bangkit kembali dengan sebuah kesepakatan dan Kometmen bahwa Yayasan wawasan Islam Indonesia yang membawahi Pondok Pesantren Modern Terpadu (Pesantren Hamka) dengan niat bukan untuk memilki, tapi sebagai wadah pengabdian melahirkan generasi muda kader2 pemimpin bangsa sebagaimana yg dicita citakan Buya Hamka” tutur Amril Jilha.
Alhamdulillah beberapa tahun saja berdiri, nuansa berkembangnya kian hari semakin baik dan santrinya selalu bertambah dan pembangunan fisiknyapun berjalan dengan baik dan membanggakan kita semua. Hal tsb tentu tidak didapat serta merta dari Jasrial, Guswardi dan Amril Jilha semata. Banyak tokoh lain seperti Buya Prof Dr.Syafei ma’rif dll sebagainya, dan itu semua tercermin dengan dibangunnya gedung Pesantren yang berdiri megah dan presentatif di pusat pemerintahan kota Padang yaitu by pass km15, Padang.
Dari perkembangan pesantren yg begitu pesat dan tentu saja diiringi pemasukan uang miliyaran rupiah setiap bulannya, hal ini sdr Jasrial lupa diri dan menganggap keberhasilan yang yg bagitu pesat Hanya berkat kerja keras beliau sendiri, dan mungkin Jasrial khilaf teramat berat sehingga HILANG Kewarasannya dan egois, Kemudian Jasrial dengan kesombongannya Mengganti Beberapa Nama Penting yang menjadi bagian penggerak roda pesantren Hamka seperti mengganti Sekretaris umum, bendaharawan umum, wakil ketua, wakil sekretaris dll sebagainya TANPA Prosedur dan Mekanisme sebuah Yayasan dan yang digantinyapun tidak pernah diberi tahu dan tidak pernah dirapatkan sama sekali dengan pengurus dan terindikasi beberapa tanda tangan dipalsukan dan hanya di godok bersama notaris saja, yg sekarang notaris tsb juga kami jadikan sebagai Tergugat, ungkap Amril
Alhamdulillah, Kebenaran itu tidak bisa ditutupi senakal apapun, terbukti Pengadilan Negeri Padang Memenangkan Gugatan Amril Jilha dan Guswardi, Kemudian diperkuat oleh Keputusan Pengadilan Tinggi Sumbar dalam arti Jasrial cs sengaja merekayasa atau memalsukan beberapa tanda tangan untuk memuluskan Akal Ketidak Warasannya.
Sedikit lagi Jasrial Terseret ke masalah Pidana Melawan Hukum..Insya Allah” akhir Amril Jilha
“Kita sudah minta saran tokoh tokoh Muhammadiyah tentang masalah kasus ini, Beliau menyarankan sebaiknya Pengurus lama sesuai keputusan Pengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Tinggi Padang kembali aktif mengembangkan bersama sama memajukan Pesantren Modern Terpadu Prof. Dr. Hamka sebagaimana tujuan awal didirikannya” tutur Guswardi yang diamini oleh Amril Jilha.
(Marlim)