PADANG , Sinyalgonews.com– Kasus memalukan kembali mencoreng wajah aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Barat. Seorang ASN berinisial AP, yang bertugas di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumbarpenempatan Kabupaten Dharmasraya, dilaporkan oleh istrinya sendiri, AZ, ke Polda Sumbar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran anak dan istri.

Laporan resmi itu masuk pada 24 Maret 2025 dengan nomor STPL/B/58/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat, berlandaskan UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 49 junto Pasal 9 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Yang membuat kasus ini semakin ironis, AP adalah bagian dari instansi yang selama ini mengampanyekan pentingnya membangun keluarga yang berkualitas, harmonis, sejahtera, dan bahagia. Namun, perilakunya justru bertolak belakang: menelantarkan anak dan istri sendiri.
Kronologi KDRT: Dari Perselingkuhan hingga Penelantaran
Masalah rumah tangga AZ dan AP bermula sejak Juli 2021, ketika AZ memergoki AP memposting foto dengan wanita lain di media sosial. Perselisihan pun pecah, dan sejak saat itu rumah tangga mereka tidak lagi harmonis.
AP disebut mulai jarang pulang, hingga akhirnya benar-benar meninggalkan rumah. Padahal, pada masa itu AZ tengah hamil 7 bulan.
Ketika anak mereka lahir pada Oktober 2021, AP sama sekali tidak hadir, bahkan untuk sekadar mengazankan buah hatinya. Hanya empat hari setelah persalinan, AP mengutus temannya mengirim uang Rp500 ribu kepada AZ.
Sejak itu, bantuan nafkah datang sporadis. Pada Oktober 2022, BKKBN Sumbar sempat memfasilitasi pertemuan keduanya. Namun, hasil pertemuan tidak menghasilkan solusi berarti. AP hanya mengirim uang sekali lagi melalui temannya. Kiriman terakhir tercatat pada Maret 2023 sebesar Rp500 ribu. Setelah itu, nafkah benar-benar terhenti hingga kini.
Tidak kuat lagi menanggung beban, akhirnya AZ melapor ke Polda Sumbar pada Maret 2025.
Konfirmasi Pihak-Pihak Terkait
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, AZ membenarkan laporan tersebut. Ia mengaku terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum karena merasa benar-benar ditelantarkan.
“Saya hanya ingin keadilan. Anak saya butuh nafkah, butuh perhatian dari ayahnya. Jangan sampai dibiarkan begitu saja. Semoga proses hukum berjalan cepat,” harap AZ.
Sementara itu, AP yang coba dihubungi awak media melalui telepon maupun WhatsApp tidak memberikan jawaban maupun tanggapan.
Kepada media, Sekretaris BKKBN Sumbar, Dedy Agustanto, S.Kom., M.Pd.T, membenarkan bahwa AP adalah pegawai BKKBN Sumbar yang bertugas di Dharmasraya.
“Kasus ini memang pernah kami mediasi antara AP dan istrinya. Saat itu mereka sepakat melanjutkan hubungan demi anak. Dan sekitar awal Agustus 2025, AP menyampaikan bahwa masalahnya sudah selesai lewat mediasi,” ujar Dedy.
Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh AZ.
“Tidak benar kasus ini selesai. Yang ada hanya permintaan AP untuk damai, tapi tidak pernah ada kesepakatan. Sampai sekarang, saya masih menunggu kepolisian menindaklanjuti laporan saya,” tegas AZ.
Ironi di Balik Nama Besar BKKBN
BKKBN selama ini dikenal luas sebagai lembaga yang gencar mengampanyekan program Keluarga Berencana, dengan visi mencetak keluarga berkualitas, sejahtera, dan bahagia. Slogan yang melekat pada BKKBN adalah “Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera”.
Namun, tindakan yang diduga dilakukan AP justru berseberangan dengan misi lembaganya sendiri. Publik menilai, jika pegawai BKKBN saja gagal membangun dan mempertahankan rumah tangga harmonis, bagaimana mungkin bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas?
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Kasus ini menambah daftar panjang ASN bermasalah di Sumatera Barat. Selain mencoreng citra pribadi, kasus ini juga ikut menyeret nama lembaga tempat AP bekerja.
Masyarakat kini menunggu ketegasan Polda Sumbar dalam memproses laporan ini, serta sikap tegas BKKBN Sumbaragar tidak memberi kesan melindungi oknum yang justru berbuat sebaliknya dari visi instansi.
( Mat )