• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker

SinyalGoNews.com • Daerah • *ATURAN YANG DILANGGAR BANGUNAN DI KAWASAN LEMBAH ANAI, PEMERINTAH DIMINTA TEGAS MENERTIBKAN*

DaerahHukumNews

*ATURAN YANG DILANGGAR BANGUNAN DI KAWASAN LEMBAH ANAI, PEMERINTAH DIMINTA TEGAS MENERTIBKAN*

editor
Last updated: 14/05/2026 10:04
editor
Share
5 Min Read
SHARE

 

 

Editor: TEUKU HUSAINI

Tanah Datar, Sinyalgonews.com,–Kawasan Lembah Anai di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah bangunan di sepanjang jalur wisata tersebut diduga kuat melanggar aturan tata ruang, sempadan sungai, hingga kawasan konservasi. Pemerintah daerah bersama instansi terkait telah berulang kali melakukan penertiban, namun sejumlah bangunan masih berdiri dan menjadi polemik di tengah masyarakat.

Berdasarkan berbagai laporan dan hasil peninjauan lapangan oleh instansi berwenang, bangunan yang berada di kawasan Lembah Anai tidak hanya melanggar satu aturan, melainkan sejumlah regulasi sekaligus. Hal ini membuat kasus penataan ruang di kawasan tersebut menjadi kompleks dan memerlukan langkah tegas lintas sektor.

Salah satu aturan utama yang dilanggar adalah ketentuan tata ruang wilayah. Kawasan Lembah Anai merupakan wilayah dengan fungsi lindung, termasuk kawasan hutan lindung, taman wisata alam, serta daerah aliran sungai (DAS) yang dilindungi. Berdasarkan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat dan Kabupaten Tanah Datar, pemanfaatan ruang di kawasan tersebut sangat dibatasi, terutama untuk bangunan permanen yang berpotensi mengganggu ekosistem.

Selain itu, banyak bangunan diduga berdiri di sempadan sungai. Ketentuan ini diatur dalam regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai garis sempadan sungai yang wajib bebas dari bangunan permanen demi menjaga fungsi sungai sebagai pengendali banjir dan ekosistem alami. Pelanggaran terhadap aturan ini dinilai sangat berisiko, terlebih kawasan Lembah Anai pernah terdampak banjir bandang dan galodo yang menimbulkan kerusakan besar.

Instansi terkait juga menemukan bahwa sebagian bangunan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang yang sah. Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah melakukan peninjauan dan mencatat adanya puluhan hingga ratusan objek bangunan di sepanjang kawasan Lembah Anai, mulai dari warung, kafe, penginapan, hingga bangunan semi permanen lainnya yang tidak sesuai peruntukan ruang.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan mencatat terdapat sekitar 107 objek terbangun di kawasan tersebut yang tersebar di berbagai titik. Objek tersebut berada di area dengan status beragam, termasuk hutan lindung, taman wisata alam, hingga badan air yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi bangunan komersial maupun permukiman.

Selain pelanggaran tata ruang, sejumlah bangunan juga diduga melanggar ketentuan perizinan lingkungan. Beberapa di antaranya tidak memiliki izin resmi dari sektor terkait, termasuk rekomendasi lingkungan dan izin pemanfaatan lahan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Pelanggaran lain yang menjadi sorotan adalah aspek keselamatan dan mitigasi bencana. Lembah Anai merupakan kawasan yang rawan bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang, longsor, dan aliran lahar dingin dari Gunung Singgalang. Pendirian bangunan di zona rawan ini dinilai bertentangan dengan prinsip keselamatan ruang dan perlindungan masyarakat.

Sejumlah laporan juga menyebutkan bahwa beberapa bangunan yang berdiri di kawasan tersebut telah mendapatkan sanksi administratif, bahkan ada yang direkomendasikan untuk dibongkar. Namun, pelaksanaan eksekusi di lapangan dinilai masih belum maksimal, sehingga menimbulkan kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat sebelumnya juga menyoroti lambannya penegakan hukum terhadap bangunan yang melanggar di Lembah Anai. Mereka menilai pemerintah perlu lebih tegas agar tidak terjadi preseden buruk dalam pengelolaan kawasan lindung di Sumatera Barat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sendiri telah beberapa kali mengeluarkan ultimatum agar pemilik bangunan melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa. Langkah ini disebut sebagai upaya penegakan aturan tata ruang dan pemulihan fungsi kawasan Lembah Anai sebagai kawasan konservasi dan wisata alam.

Dengan berbagai pelanggaran yang ditemukan, kawasan Lembah Anai kini menjadi contoh nyata tantangan penataan ruang di daerah wisata alam yang memiliki nilai ekologis tinggi. Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha agar pemanfaatan ruang tetap berjalan tanpa merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku.

Penegakan aturan secara konsisten dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kelestarian Lembah Anai, sekaligus memastikan kawasan tersebut tetap aman, tertib, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

You Might Also Like

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pekalongan Laksanakan Bakti Sosial Penanaman Seribu Pohon, Ketahanan Pangan dan Pemberian Beasiswa
Buka KLB PWI Sumbar, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Wartawan sebagai Tonggak Penjaga Demokrasi
TP PKK Sumbar Lakukan Penilaian Lapangan Lomba Dasawisma Berprestasi Tingkat Provinsi di Pasaman Barat
Komunitas Padang Kuno Sedekah Buku untuk Gema Justisia
Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Buka Sosialisasi P4GN bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda kota Padang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article GALANGAN KAPAL MILIK SUSANTO / ASIONG , NAWI PENUH DENGAN TUMPUKAN KAYU , DI DUGA ILEGAL DAN TIDAK MEMILIKI IZIN PEMANFAATAN KAYU 
Next Article Polsek Kerinci Kanan di Wakili oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Vp Simanjuntak monitoring perkembangan pertumbuhan Tanaman Jagung pipil 
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Mahyeldi Ajak Kampus Jadikan Hibah Buku Sastra Tamil Media Penguat Riset dan Pelestarian Warisan Minangkabau
News
25/07/2026
Usung Volvo B11R, Tiga Armada Grand Ultimate MIYOR Siap Gebrak Rute Sumbar–Jabodetabek
News
24/07/2026
Mahyeldi Ajak Kampus Jadikan Hibah Buku Sastra Tamil Media Penguat Riset dan Pelestarian Warisan Minangkabau
News
24/07/2026
Kadis Pendidikan Sumbar Hadiri Pembukaan Program Revitalisasi SMK Berbasis Industri di Batam, Perkuat Transformasi Pendidikan Vokasi Nasional 
News
24/07/2026

You Might also Like

NasionalNewsPeristiwa

Layanan Prima PMI Bukittinggi Evakuasi Jenazah Seorang Pria Di Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah

12/11/2024
NewsDaerahEkonomi

Gubernur Mahyeldi Berhasil Cetak 113 Ribu Entrepreneur, Pendapatan UMKM dan Serapan Tenaga Kerja Tumbuh

10/09/2024
NasionalNewsPolitik

Anugerah APN Sumbar 2024, Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Berperan Aktif Wujudkan Indonesia Lumbung Pangan Dunia

14/12/2024

Kedatangan Mendag Budi Santoso ke Sumbar, Disambut Gubernur Mahyeldi dengan Deta

20/11/2025

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?