• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Daerah > BAPERMEN Minta Aparat Hukum Periksa Dugaan Korupsi Ratusan miliar Rupiah di BWSS V Padang
DaerahNasionalNews

BAPERMEN Minta Aparat Hukum Periksa Dugaan Korupsi Ratusan miliar Rupiah di BWSS V Padang

editor
Last updated: 08/03/2026 18:26
editor
154 Views
Share
4 Min Read
SHARE

Padang, Sinyalgonews.com,--Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan korupsi di Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang. Diduga jumlahnya cukup fantastis mencapai ratusan miliar rupiah.

Hal terungkap saat BAPERMEN menggelar aksi unjuk rasa di kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, Kamis, (5/3/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan instansi tersebut.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan peserta aksi, diantaranya meminta pihak BWS Sumatera V Padang memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Koordinator aksi Hendri Pratama mengatakan, Bapermen sebagai bagian dari elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan.

“BAPERMEN hadir untuk memastikan bahwa setiap anggaran negara digunakan secara transparan dan akuntabel. Jika ada dugaan pengaturan proyek, proyek fiktif, atau praktik mafia proyek, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Dirwaster BAPERMEN Sumbar Hendri Pratama menyampaikan beberapa tuntutan penting, antara lain:

1. Meminta klarifikasi kepada pihak BWS Sumatera V Padang terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pengaturan pemenang proyek di lingkungan BWS V Sumatera Padang, dimana hal tersebut dapat merusak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

2. Meminta klarifikasi terkait dugaan adanya proyek fiktif dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan BWS Sumatera V Padang.

3. Mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepolisian Daerah Sumatera Barat, serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyelewengan anggaran, praktik mafia proyek, serta dugaan peredaran BBM ilegal yang disebut-sebut terjadi di lingkungan BWS Sumatera V Padang.

6. Meminta aparat penegak hukum memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek yang terindikasi adanya praktik korupsi.

6. Meminta penjelasan dan klarifikasi terkait proses pekerjaan proyek *SABODAM* yang berada di Kabupaten Tanah Datar dengan pagu anggaran mencapai *Rp285 miliar*, yang dinilai perlu diaudit secara transparan.

Hendri Pratama juga menyoroti adanya dugaan bahwa beberapa paket proyek di lingkungan BWS Sumatera V Padang dimenangkan oleh pihak yang sama secara berulang, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik pengaturan dalam proses tender.

Secara hukum, BAPERMEN menegaskan bahwa dugaan praktik pengaturan tender maupun penyalahgunaan anggaran negara dapat melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

–Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* sebagaimana telah diubah dengan *Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor*, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

–Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara korupsi.

–Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah* beserta perubahannya, yang menegaskan bahwa proses pengadaan harus dilaksanakan secara *transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel*.

Selain itu, BAPERMEN juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dilindungi oleh *Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme*.

Dirwaster BAPERMEN Sumbar menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Kami tidak ingin ada uang negara yang disalahgunakan. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka pihak BWS Sumatera V harus berani membuka data dan menjelaskan semuanya kepada publik,” tegas koordinator aksi.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan berjalan dalam kondisi tertib. BAPERMEN juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

(Marlim)

You Might Also Like

Gubernur Mahyeldi Instruksikan Peningkatan Kesiapsiagaan dalam Menyikapi Potensi Letusan Marapi
Miko Kamal : Anies Baswedan Sosok Yang Paling Pantas Jadi Presiden
Viral! Bidan di Pasaman Seberangi Sungai Demi Menolong Warga, Wagub Vasko Salut dan Apresiasi*
RDP KLENTENG MEMANAS! KETUA PPNI KRITIK DPRD, SEJUMLAH ANGGOTA DEWAN EMOSI
Tinjau Command Center, Kakorlantas Pastikan Pengamanan Operasi Ketupat Terkoordinasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ribuan Dosen ASN Kirim Surat Keberatan ke Menteri, Tuntut Pembayaran Tunjangan Kinerja 2020–2024
Next Article BGN Ingatkan SPPG Nakal. Jangat Jadikan Program MBG Sebagai Ladang Bisnis.
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Carut Marut Dunia Pendidikan Kota Padang Ketua DPW REPRO Sumbar Roni Bose Angkat Bicara
Daerah News Pendidikan Sumbar
30/06/2026
Metode Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dalam Menanamkan Nilai-Nilai Moral dan Penguatan Akidah Akhlak sebagai Upaya Pencegahan Perilaku Menyimpang di Sekolah Dasar
Daerah News Opini
30/06/2026
Nelayan Padang Pariaman Hadapi Kendala BBM Bersubsidi dan Alat Tangkap, Berharap Perhatian Pemerintah
Daerah News Peristiwa Sumbar
30/06/2026
Dari Pasar Rakyat hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Polda Riau Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
Daerah News Peristiwa Polri
30/06/2026

You Might also Like

PolitikNews

Optimis Maju Pilwako Kota Padang, Hendri Septa Ambil Formulir di DPC Gerindra Kota Padang

18/05/2024
361 Views
NasionalNewsPolitik

Anggota DPRD Sumbar Bagas P Nasution Reses di Sawahlunto : Masyarakat Butuh Bank Tani

22/02/2025
372 Views
PendidikanNasionalNews

Gubernur Mahyeldy Kukuhkan Pengurus MGMP PAI SMA/SMK Sumbar

30/01/2024
539 Views
KesehatanNasionalNewsPolitik

Gubernur Mahyeldi Perintahkan Dinkes Sumbar Bentuk Tim Penguatan Layanan Kesehatan Pemilu 2024

09/02/2024
433 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?