JAKARTA, Sinyalgonews.com – Ribuan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia secara serentak mengajukan surat keberatan administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait tidak dibayarkannya tunjangan kinerja (tukin) dosen selama periode 2020 hingga 2024.
Aksi administratif tersebut dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 13.00 WIB, dengan pengiriman surat secara langsung ke Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Gedung D Pintu 1 Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Selain penyerahan langsung oleh perwakilan dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), ribuan dosen lainnya juga mengirimkan surat keberatan melalui layanan pos dan jasa pengiriman dari berbagai daerah.
Para dosen yang berasal dari perguruan tinggi Satker, Badan Layanan Umum (BLU), Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), hingga LLDikti menilai langkah ini sebagai upaya penyelesaian secara administratif dan konstitusional atas hak keuangan mereka yang belum dibayarkan selama lima tahun, terhitung sejak Januari 2020 hingga Desember 2024.
Dalam keterangannya, para dosen menegaskan bahwa selama periode tersebut mereka tetap menjalankan seluruh kewajiban akademik sesuai amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Bahkan, para dosen juga diwajibkan memenuhi berbagai laporan kinerja seperti Beban Kinerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap semester.
“Seluruh kewajiban telah kami jalankan secara penuh dan profesional sesuai peraturan yang berlaku. Namun hingga kini, hak tunjangan kinerja dosen ASN untuk tahun 2020 hingga 2024 belum juga dibayarkan,” ungkap perwakilan dosen dalam pernyataan tertulisnya.
Dalam Surat Keberatan Administratif yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, para dosen menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya:
-
Meminta penjelasan resmi pemerintah terkait kejelasan pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN periode 2020–2024.
-
Meminta penjabaran dasar hukum yang jelas dan kuat mengenai hak tunjangan kinerja tersebut.
-
Menuntut penjelasan terkait kerugian materiil dan imateriil yang dialami ribuan dosen akibat tidak dibayarkannya tukin selama lima tahun.
-
Mendesak pemerintah untuk segera membayarkan tunjangan kinerja dosen ASN periode 2020–2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
Para dosen juga menyinggung surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor T/116/LM.11-K6/0671.2024/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang dalam perkembangan pemeriksaannya menyatakan telah terjadi maladministrasiterkait persoalan tersebut.
Meski demikian, para dosen menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang berlaku.
“Keberatan ini disampaikan secara tertib, administratif, dan konstitusional. Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas akademik dan menjaga mutu pendidikan tinggi nasional,” tegas mereka.
Para dosen berharap pemerintah dapat memberikan respons yang adil, transparan, dan menjunjung kepastian hukum, sekaligus menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.
Langkah kolektif ini diharapkan membuka ruang dialog konstruktif antara dosen ASN dan pemerintah, guna mewujudkan sistem pengelolaan pendidikan tinggi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan di masa mendatang.