• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
HukumNasionalNews

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

editor
Last updated: 19/02/2025 22:09
editor
343 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Sukabumi, Sinyalgonews.com,–Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Kota Sukabumi. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan indikasi bahwa sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Baros, Sukabumi, telah memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar yang sengaja dirancang untuk mengurangi takaran BBM meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen.

Penindakan terhadap kasus ini bermula pada 9 Januari 2025, saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111. Hasil pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.

“Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, yang mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dinaikkan ke penyidikan.

Pengelola SPBU yang terletak di bawah naungan PT PBM (Prima Berkah Mandiri) tersebut, yang telah beroperasi sejak 2005, diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa. Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.

Akibat praktik curang ini, diperkirakan kerugian yang diderita oleh masyarakat pengguna BBM mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun. Polri telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka.

Berdasarkan temuan ini, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 27 yang mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar,” tambah Dirtipidter Bareskrim Polri.

Selain itu, dalam doorstop tersebut, turut hadir Menteri Perdagangan Budi Santoso yang memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini. “Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.

You Might Also Like

Cegah Korupsi, Berani Katakan Tidak Untuk Gratifikasi dan Pungli
KETUA MEDIA PM PASUTRA TINGKATKAN SILATURAHMI DENGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT
Ribuan Jemaat Hadiri Paskah dan Misa Flobamora, Polsek Tualang Pastikan Ibadah Berjalan Aman.
Pj. Sekdaprov Sumbar Instruksikan Seluruh Jajaran Matangkan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025
KONDISI RUMAH RUSAK PARAH, KAPOLRES BEDAH RUMAH PURNAWIRAWAN POLRI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Dukung Kelestarian Hutan dan Kebijakan Nasional, Pemprov Sumbar Gelar Program Penanaman Pohon Serentak
Next Article Kakorlantas Polri Terapkan Pendekatan Humanis dalam Menangani Masalah Lalu Lintas
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
News Polri
10/07/2026
Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara PLTU Ombilin Sawahlunto 
News Polri
10/07/2026
Silaturahmi dengan Warga Ranah Salido, Darman Lubis Paparkan Visi Membangun Nagari yang Maju
News
10/07/2026
*PADANG MENUJU PANGGUNG DUNIA, FADLY AMRAN BOYONG REKTOR SE-KOTA PADANG JAJAKI PROGRAM DUAL DEGREE DENGAN FOSHAN POLYTECHNIC CHINA*  
News
10/07/2026

You Might also Like

DaerahNasionalNews

Kapolres 50 Kota Tinjau Arus Balik Lalin Sumbar–Riau, Pastikan Kelancaran Di Jalur Kelok IX

26/03/2026
275 Views
HukumNasionalNews

Isi Kuliah Umum di FH USU, Kadivhumas Polri Ajak Perkuat Rasa Cinta Tanah Air

23/08/2025
193 Views
DaerahHukumNasionalPeristiwaSumbar

Satres Narkoba Polres Padang Pariaman Kembali Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

01/02/2025
437 Views
HukumNasionalNews

TIM COOLING SYSTEM DITLANTAS POLDA RIAU EDUKASI MASYARAKAT TERTIB BERLALU LINTAS DALAM SEMPENA GIAT HARI ANSURANSI 2024*

31/10/2024
262 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?