Editor: TEUKU HUSAINI
Jakarta, Sinyalgonews.com,–Pemerintah bersama DPR RI mulai membuka peluang lebih luas bagi anak-anak Indonesia untuk masuk Sekolah Dasar (SD) tanpa harus terpaku pada batas usia 7 tahun. Kebijakan baru tersebut kini menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyampaikan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang utama bagi anak untuk memperoleh pendidikan dasar. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut Himmatul, selama ini banyak keluhan dari masyarakat mengenai anak-anak yang sebenarnya sudah siap belajar, namun tidak diterima masuk SD hanya karena usia belum mencapai 7 tahun. DPR menilai kondisi tersebut perlu diperbaiki agar pendidikan benar-benar inklusif dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anak Indonesia.
Ia menjelaskan, dalam revisi RUU Sisdiknas terbaru ditegaskan bahwa usia tidak boleh lagi menjadi hambatan bagi anak untuk memasuki lingkungan pendidikan formal. Anak yang memiliki kesiapan belajar, baik secara mental maupun intelektual, harus diberikan kesempatan memperoleh pendidikan lebih awal.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 memang tidak lagi mewajibkan usia 7 tahun sebagai syarat mutlak masuk SD.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa anak usia 6 tahun tetap dapat mendaftar masuk SD. Bahkan, usia minimal dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang memadai.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dilakukan sembarangan. Anak yang berusia di bawah ketentuan umum harus memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru jika tenaga psikolog tidak tersedia di daerah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan anak benar-benar siap mengikuti proses pembelajaran di tingkat SD.
Selain soal usia, pemerintah juga menegaskan bahwa calon siswa SD tidak diwajibkan memiliki ijazah TK. Bahkan, tes membaca, menulis, dan berhitung atau tes calistung tidak boleh dijadikan syarat penerimaan siswa baru SD. Kebijakan tersebut dianggap penting untuk mengurangi tekanan psikologis terhadap anak usia dini.
Perubahan aturan ini memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat. Sejumlah orang tua menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai lebih fleksibel dan memperhatikan kemampuan individual anak. Di media sosial dan forum diskusi daring, banyak warga mengaku pernah masuk SD pada usia di bawah 7 tahun dan tetap mampu mengikuti pelajaran dengan baik.
Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan bahwa kesiapan anak tetap harus menjadi faktor utama. Pendidikan dasar bukan hanya soal kemampuan akademik, tetapi juga kesiapan emosional, sosial, dan mental anak dalam berinteraksi di lingkungan sekolah.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan akses pendidikan yang selama ini dianggap terlalu kaku dalam menerapkan batas usia. Pemerintah dan DPR pun berkomitmen agar penerapan aturan baru tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis data yang akurat agar tidak membuka celah manipulasi administrasi.