Padang – Sinyalnews.com,—Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 H, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat kembali menggagas inovasi pelayanan publik dengan memperluas akses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui program tematik Sajadah (Samsat Jum’at Beribadah) dan Sambako (Samsat Manjalang Babuko), Bapenda Sumbar berupaya menghadirkan layanan yang lebih dekat, humanis, dan adaptif terhadap aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Kepala Bapenda Sumbar, H. Al Amin, S.Sos, MM, mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan nyaman, mudah, dan tanpa hambatan jarak maupun waktu, terlebih di tengah meningkatnya aktivitas ibadah dan sosial menjelang Ramadan.
“Menjelang Ramadan, aktivitas masyarakat cenderung semakin padat. Karena itu, kami menghadirkan inovasi pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah,” ujar Al Amin di Padang, Senin (9/2/2026).
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Penerimaan dari PKB menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat.
Selama ini, Bapenda Sumbar telah menyediakan berbagai kanal pembayaran PKB, mulai dari kantor Samsat, Samsat Keliling dengan bus layanan bergerak, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, Samsat Drive Thru, Samsat Nagari di tingkat desa dan kecamatan, hingga layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran PKB tahunan secara daring.
Khusus selama Ramadan, layanan Sajadah akan dioperasikan di area masjid pada waktu pelaksanaan salat Jumat, sehingga jamaah dapat membayar PKB sebelum atau sesudah ibadah. Sementara itu, layanan Sambako akan hadir di titik-titik keramaian dan pusat aktivitas masyarakat menjelang waktu berbuka puasa.
“Melalui Sajadah dan Sambako, masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajak di sela aktivitas Ramadan. Semua layanan kami jalankan dengan prinsip cepat, mudah, dan akuntabel,” tegasnya.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Bapenda Sumbar mengajak masyarakat untuk membayar PKB tepat waktu. Diharapkan, meningkatnya kepatuhan pajak dapat mendorong optimalisasi PAD yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Editor: TEUKU HUSAINI
Sinyalnews.com