Jacob Ereste, Sinyalgonews.com,-
Pengakuan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari memohon maaf terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1- Plano atau catatan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), tidak bisa diterima begitu saja, tanpa ada kejelasan sanksi yang harus dikenakan kepada semua pihak yang terlibat dalam melakukan kesalahan itu dengan semua pihak yang ikut bertanggungjawab atas kesalahan tersebut.
Pengakuan kesalahan pihak KPU dalam pembacaan data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil pemungutan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi itu akan sangat fatal hasilnya jika sampai tidak diketahui oleh publik yang sangat berkepetingan dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024.
Jadi kesalahan yang fatal itu tidak cuma cukup dikoreksi, tetapi hatus diikuti juga denhan sanksi yang keras dan jelas. Mengingat kesalahan yang terjadi dalam Pemilu 2024 sudah terlalu banyak dilakulan, mulai sejak awal penjaringan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sudah banyak terjadi dan wajar membuat kecurigaan adanya tindakan kesengajaan, dengan harapan tidak akan sampai diketahui oleh rakyat yang paling berkepentingan dengan hasil Pemilu 2024 yang bersih, jujur, adil dan berkeadaban.
Pernyataan Ketua KPU yang disampaikan secara terbuka ke media pers pada 15 Februari 2024, juga mengajak teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas melakulan komplain, tandasnya. Meski untuk mengakses situs KPU untuk ikut mencermati dan mengkritisi catatan laporan yang disajikan situs KPU itu sulit sekali dilakukan. Bahkan di berbagai tempat dan daerah, jaringan internet mengalami hambatan sejak hari pencoblosan dan beberapa hari berikutnya.
Sedangkan atas dasar Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang dijadikan sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, bahkan sebagai alat bantu yang diandalkan dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu 2024.
Jika kesalahan KPU dianggap cukup untuk dimaafkan, bagaimana jika kesalahan itu tidak pernah diketahui serta terbuka kepada publik. Karena publik pun bisa saja lalai, sementara segala urusan KPU telah menjadi tanggung jawab KPU yang wajib dan harus mempertanggung jawabkan tigas dan kewajibannya.
Lalu bagaimana komitmen KPU sendiri untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 yang nyata-nyata sudah membuat kesalahan dalam pengertian maupun pengetahuan yang sangat sederhana itu ?
Lantas bagaimana dengan masalah kerumitan teknis dari pelaksanaan dan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 yang lebih sulit dan kompleks masalahnya, hingga data yang ganda hingga penggelembungan suara yang sangat tidak wajar hingga ribuan jumlahlah. Sementara dari setiap Tempat Pemungutan Suara sudah dipatok tidak lebih dari 300 pemilih ?
Agaknya, bukan hanya hasil Pilu 2024 yang perlu dikoreksi total, tapi juga kinerja KPU mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah paput dievaluasi ulang.
Banten, 18 Februari 2024