• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker

SinyalGoNews.com • Hukum • Dari Penangkapan Pemain di Jogja, Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola dan Operator Jaringan Website Judi Online Internasional

HukumNasionalNews

Dari Penangkapan Pemain di Jogja, Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola dan Operator Jaringan Website Judi Online Internasional

editor
Last updated: 26/08/2025 21:57
editor
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta, Sinyalgonews.com,--Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional yang selama ini beroperasi melalui sejumlah website populer. Tiga orang tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara.

Ketiganya berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang diketahui melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu. Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa keterangan lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

You Might Also Like

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru
Kadis Pendidikan Barlius Terima Kunjungan Mande Minang Mancanegara
Sertijab Camat Dan Ketua TP-PKK Gunung Tuleh, Sekda Pasbar Minta Camat Jalin Komunikasi Dan Koordinasi
Gubernur Mahyeldi Janjikan Bonus dan Upayakan Lapangan Pekerjaan Ari Pramanto Peraih Medali Emas PON 2021 dan 2024
PRABOWO TIBA DI ACEH, TINJAU LOKASI TERDAMPAK BENCANA DI BIREUEN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada Masyarakat
Next Article Wagub Sumbar Vasco Ruseymi Hadiri Latihan Gabungan Kesiapsiagaan Kecelakaan Kapal
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Perkuat Iman dan Harapan, Warga Binaan Kristen Lapas Pekanbaru Ikuti Ibadah Bersama Gereja HKBP Bethesda Ressort Rajawali
News
22/07/2026
Hadir di Tengah Warga Binaan, Waksabi Jadi Upaya Lapas Pekanbaru Tingkatkan Keamanan dan Pembinaan
News
22/07/2026
*Ribuan Masyarakat Ikuti Bhayangkara Run 2026 Road to Police Women Run Yang Digelar Polres Pasaman Barat*
News
22/07/2026
Irwan Zuldani Salurkan Dua Kursi Roda untuk Warga Koto Tangah dan Kuranji
News
22/07/2026

You Might also Like

DaerahNasionalNews

Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat, Kapolri Ungkap Upaya-Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Nyaman

03/04/2024
UncategorizedNasionalNewsPolitik

Wakil Ketua DPRD kota Padang Maitilizal Aye Melayat ke Rumah Duka Almarhum Al-Jufri

10/02/2025
DaerahNasionalNews

Pemprov Sumbar Raih 12 Kali Opini WTP Berturut-turut

21/05/2024
HukumNasionalNews

Gubernur Mahyeldi Resmikan Graha Wakaf AR Risalah, Gedung Wakaf Pertama di Sumbar

29/08/2025

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?