Padang, Sinyalgonews.com,- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali berhasil dipertahankan Pemerintah Pemprov Sumbar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Raihan ini, membuat Sumbar berhasil mempertahankan predikat WTP sebanyak 12 kali berturut-turut.
Hasil pemeriksaan LHP tersebut, diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan kepada Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy yang disaksikan langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi pada Rapat Paripurna DPRD Sumbar kemarin. Audy Joinaldy menyebutkan, keberhasilan Pemprov Sumbar ini tidak terlepas dari sejumlah perbaikan dan pembenahan yang terus dilakukan.
”Seperti senantiasa mengingatkan seluruh SKPD untuk melaksanakan seluruh ketentuan dan peraturan di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, hingga melaksanakan tindak lanjut temuan BPK di tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dia menekankan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah beberapa hal yang selalu ditekankan kepada seluruh SKPD terkait. Upaya itu dilakukan dengan berbagai strategi. Seperti memantapkan koordinasi dalam penyelesaian tugas-tugas pertanggungjawaban keuangan melalui media komunikasi yang dibentuk terbatas di lingkup kepala OPD, sekretaris SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), bendahara penerimaan, hingga pengurus barang.
”LKPD Pemprov Sumbar tahun anggaran 2023 juga telah melalui proses review yang dilaksanakan Inspektorat Sumbar sebelum disampaikan kepada gubernur. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Ayat 3 PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Sementara pemeriksaan yang dilakukan tim BPK terhadap LKPD tahun 2023, menurut wagub, telah dilakukan sejak 29 Januari lalu. Pemeriksaan terperincinya dilakukan sejak 13 Maret hingga 6 Mei lalu.
Ia menyampaikan, pada tahun 2023 ada sejumlah regulasi yang lahir setelah APBD 2023 disahkan. Regulasi itu diantaranya adalah Permenkeu nomor 211 dan 212 tahun 2022, serta Permenkeu nomor 19 tahun 2023.
”Ketiga regulasi ini lahir setelah APBD 2023 disahkan sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian kebijakan terutama dalam pengalokasian anggaran,” tuturnya.
Namun demikian, Audy mengaku bersyukur. Sebab dengan dukungan dan kerja sama berbagai pihak, seluruh LKPD Pemprov Sumbar pun akhirnya dinyatakan berhasil meraih predikat WTP dari BPK RI. ”Keberhasilan Pemprov Sumbar mempertahankan predikat WTP selama 12 kali berturut-turut ini adalah berkat komitmen bersama antara Pemprov Sumbar, DPRD Sumbar, Forkopimda dan komponen masyarakat Sumbar,” terangnya.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD Sumbar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK Perwakilan Sumbar yang telah bekerja melakukan pemeriksaan. ”Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kita telah mendapatkan opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut dan mudah-mudahan opini yang akan kita terima dari LHP atas LKPD Tahun 2023 juga mendapat WTP,” ucap Supardi.
Raihan itu, menurutnya, merupakan sebuah prestasi yang membanggakan. Namun demikian, perolehan opini WTP, jangan sampai membuat larut dalam euforia yang berlebih-lebihan. Dalam artian, perbaikan terhadap tata kelola keuangan daerah harus tetap dilakukan secara terus-menerus.
”Untuk itu, kami meminta kepada BPK untuk terus memberikan supervisi dan arahan dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” pungkasnya.