• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Politik > Diduga Lakukan Politik Uang, Caleg Demokrat GI Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
PolitikDaerahHukumNasionalNews

Diduga Lakukan Politik Uang, Caleg Demokrat GI Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

editorsinyal2
Last updated: 28/02/2024 13:52
editorsinyal2
595 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Padang, Sinyalgonews.com, – Salah seorang masyarakat sipil melaporkan calon legislatif (Caleg) dari pemilihan DPRD Sumbar dapil 1 Padang, Ginno Irwan ke Bawaslu Sumatera Barat.

Caleg dari partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan money politik (politik uang). Laporan itu diterima Bawaslu Sumbar, dengan nomor surat 002/LP/PL/Prov/03.00/II/2024.

Masyarakat yang melaporkan atas nama Zailendra. Ia mendatangi kantor Bawaslu Sumbar pada Selasa (27/3/2024) pukul 10.00 WIB bersama kuasa hukumnya Naldi Gantika, membawa sejumlah bukti.

“Kita melaporkan (Ginno Irwan) diduga kuat telah melakukan dugaan money politic (politik uang) dengan membagi-bagikan dana kepada ratusan masyarakat,” katanya kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Untuk kronologisny, kata Zailendra, berawal ketika Ginno Irwan bertemu dengan Saksi Caleg Zahirwan, Yopi sekira tanggal 8 Februari di Kawasan Padang Utara untukmencarikan suara.

“Pada saat itu Ginno menjanjikan kepada Yopi, diberikan bantuan transportasi sebesar Rp150 per saksi. Saya hadir dan mendengar langsung pembicaraan mereka,” tuturnya.

Pada saat ke Bawaslu, Zailendra membawa barang bukti berupa dana sisa Rp5,6 juta untuk para saksi. Kemudian bukti foto-foto pertemuan Yopi bersama Ginno Irwan, serta foto bukti pencoblosan masyarakat untuk Ginno Irwan.

“Kita nantinya juga akan menyiapkan para saksi untuk memperkuat keterangan laporan, jika memang Bawaslu Sumbar memproses laporan tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi laporan kilennya, Naldi Gantika berharap agar Bawaslu Sumbar menanggapi laporan yang disampaikan dimaksud. Karena terlapor diduga kuat melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 dan pasal 523

“Pasal 523 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” katanya.

Kemudian informasi itu dibenarkan Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan.

“Laporan sudah ditandatangani oleh Bawaslu. Nanti kita lihat dulu syarat formil dan materilnya apakah sudah lengkap,” katanya.

“Akan kita lanjuti sesuai aturan. Tentu Setiap orang yang melapor ke Bawaslu, tentu kita tindaklanjuti dan dilakukan langkah-langkah hukum. Apapun hasilnya nanti kita akan informasikan lagi,” pungkasnya.

Sementara itu dikonfirmasi via pesan Whats App kepada Ginno Irwan belum ada jawaban terkait laporan ini.(ktd)

Teks Foto: Bawaslu menerima laporan salah seorang masyarakat sipil terkait dugaan money politik.

You Might Also Like

*KAMI TIDAK AKAN PERNAH MELUPAKAN MINANGKABAU*
Pemprov Sumbar Minta Satpol PP, Damkar dan Satlinmas Perkuat Ketertiban Sosial dan Kawal Program Strategis Daerah
Operasi Patuh Dimulai Hari ini, Polisi: Pastikan Surat Kendaraan Lengkap
Terapi Al Afiyah Creative Solution/Pusat Rawatan Al Afiyah Think Quran*
Kepala SMAN 3 Padang Gelar Halal Bihalal Bersama Majelis Guru dan Pegawai di Rumah Pribadi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Dua Caleg Suami Istri Heru Irawanto dan Orizah Santifa Hibahkan Dana untuk Perbaikan Jalan yang Rusak
Next Article Penghargaan Kinerja: Kapolres Batang Berikan Reward dan Apresiasi Prestasi Anggota Polri dan ASN
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

PERJUANGAN MENUJU PROVINSI DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU SEMAKIN MENYALA
News
16/07/2026
Bimtek PPNS se-Sumbar Digelar di Padang, Bahas Implementasi KUHAP Baru
News
16/07/2026
Pisah Sambut Khidmat, Pilko Yandra Resmi Gantikan Redi Mursal Pimpin Jorong Sungai Jodi
News
16/07/2026
Kapolda Sumbar Perkuat Sinergi dengan Kabinda, Bangun Komunikasi Strategis Jaga Stabilitas Daerah
News Polri
16/07/2026

You Might also Like

Sidang Perdana Kasus Pengrusakan Gerbang Kantor KAN Nanggalo: Dua Anak Nagari Dapat Dukungan Puluhan Warga, Dibelahnya Hubungan Ninik Mamak dan Kemenakan

12/11/2025
425 Views
AgamaNasionalNews

Pimpinan Wilayah PERSIS Sumatera Barat Ajak Kobarkan Semangat Juang di Hari Santri Nasional 2025

22/10/2025
769 Views
HukumNasionalNews

Wakapolda Sumbar Pimpin Apel KRYD Cegah Tawuran dan Balap Liar

10/01/2025
281 Views

SILATURAHMI PENSIUNAN DINAS PSDA PENUH KEHANGATAN DI AULA SDA-BK

10/11/2025
337 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?