Batang, Sinyalgonews.com,— dengan adanya aduan dari korban perangkat sebut saja inisial (MS) desa wonotunggal, kecamatan wonotunggal kabupaten batang, yang diduga melakukan praktik jual beli jabatan perangkat desa di kecamatan wonotunggal, belakangan ini ramai diperbincangkan oleh kalangan masyarakat luas.
Mirisnya sebelum adanya lowongan keperangkatan desa pada tahun 2020 “inisial (IR) mendatangi korban dengan alasan mendapat mandat dari (KS) selaku kepala desa wonotunggal untuk meminta uang sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan dalih biar dilantik jadi perangkat. Modusnya (IR) meminta dengan sistim diangsur 3x yang pertama dengan nominal Rp. 75.000.000,- yang di berikan langsung oleh (HR) selaku ayah korban yg di berikan di rumah (IR) yang berlokasi di Kadilangu. Yang kedua kalinya sebesar RP. 25.000.000,- di berikan di rumah saudara (IR), setelah di lantik (KS) selaku kepala desa wonotunggal melalui chating aplikasi Whatsap meminta uang lagi senilai Rp. 10.000.000,- dengan berdalih untuk uang tutup mulut oknum Tipikor. Terang (MS), Rabu (12/03/2025)
Modus yang dilakukan terduga (IR) atau (KS) adalah dengan menjanjikan kepada peserta seleksi. Bahwa ia bisa meloloskan mereka sebagai perangkat desa, asalkan bersedia membayar sejumlah uang.
“Hal tersebut tentunya sangat ironis sekali, Penerimaan Perangkat Desa yang harusnya dinilai atau digelar secara transparan, akuntabel, dan profesional. Kini malah sebaliknya.”
Sedangkan sumber APBDes bermacam-macam. Antara lain dari pihak ketiga yang tidak mengikat atau dari pendapatan asli desa (PADes). ’’Tidak boleh diambilkan dari calon perangkat desa,’’ tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala desa Wonotunggal saat dihubungi awak media menyatakan belum bisa memberikan penjelasan. Bersambung.. (TIM)