Batang. Sinyalgonews.com,—Dengan semakin dekatnya hari pemilihan umum calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Batang semakin ramai saja, yang mana ada salah satu Paslon 01 yaitu H.Fallas dan Ahmad Ridwan diduga melakukan kampanye dimasjid yang sedang dibangun tepatnya di Dukuh Sudan Kidul Desa Pesaren Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang pada hari Jum’at (15/11/2024).
Hal ini sangat disayangkan banyak warga yang mana masjid dijadikan tempat untuk kampanye,yang bisa mengakibatkan adanya gesekan antar warga.Menurut pasal 57 ayat (1) PKPU 23/2024 dan pasal 69 UU 8/2015,dalam hal kampanye salah satunya yang dilarang yaitu pada bab (i) menggunakan ditempat ibadah dan tempat pendidikan.Namun Paslon 01 diduga melanggar peraturan tersebut.
Salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan menyampaikan keresahan dan kecewa terhadap Paslon tersebut.
” Saya sebagai warga yang berada disekitar lingkungan masjid merasa resah dengan adanya kampanye dimasjid,karena yang saya takutkan adanya gesekan antar warga disini,saya juga sangat kecewa dengan Paslon 01, apakah Paslon tersebut itu tidak tau aturan atau memang sengaja mau bikin gaduh disini? ujarnya”.
Disaat Paslon 01 berkampanye dimasjid tersebut Panwaslu Kecamatan Warungasem diduga tidak mengetahui ataukah sengaja tutup mata, karena tidak adanya teguran ataupun himbauan bahwa tempat ibadah adalah tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye.(DeKa)