Tua Pejat, Sinyalgonews.com,- Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Barat diwakili Kabid Industri, Yuldhy Dharma Putra, SH. M.Si. membuka secara resmi Sosialisasi Konsumen Cerdas bagi siswa siswi dan tokoh masyarakat kab Kepulauan Mentawai di Tua Pejat, (7/5/2024). Peserta sosialisasi berjumlah 60 orang yang terdiri dari siswa siswi, tokoh masyarakat, dan masyarakat Kab. Kep. Mentawai.
Dalam sambutannya, Yuldhy Dharma Putra mengatakan, salah satu aspek penting dalam perlindungan konsumen adalah pemberdayaan konsumen melalui edukasi dan sosialisasi. “Konsumen yang cerdas, kritis dan berani akan mampu melindungi dirinya sendiri dari berbagai praktik bisnis yang merugikan atau berbahaya. Oleh karena itu kegiatan sosialisasi konsumen cerdas bagi siswa-siswi dan tokoh masyarakat kab Kepulauan Mentawai dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran untuk mewujudkan konsumen cerdas” ujar Yuldhy.
Materi sosialisasi meliputi pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, alasan mengapa konsumen perlu dilindungi, pengertian garansi, jenis-jenis garansi, kewajiban pelaku usaha untuk memberikan garansi, cara mengajukan klaim garansi, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Metode yang dipilih untuk menyampaikan materi adalah melalui pemaparan, dialog dan interaksi. Kegiatan sosialisasi berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta tentang garansi sehingga mewujudkan konsumen yang cerdas.
Narasumber acara sosialisasi terdiri dari Syafrizal, SE, MM dengan tema “Konsumen Cerdas dalam Perlindungan Konsumen”, Ananias, SE (Plt. Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindag Kab. Kep. Mentawai) dengan tema “Peran Metrologi Legal dalam Perlindungan Konsimen”, dan Sri Mulyati SE, MM, C.Med dengan tema “Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen dj BPSK”.
Kegiatan ini bertujuan agar konsumen dapat memahami dan mengerti serta dapat memperjuangkan hak dan kewajibannya sebagai konsumen secara mandiri.
Kiat menjadi konsumen cerdas :
1. Tegakkan Hak dan Kewajiban
2. Teliti sebelum membeli
3. Perhatikan label, petunjuk atau manual book, serta garansi dan kadaluarsa produk
4. Pastikan produk bertanda SNI
5. Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan
6. Prioritaskan produk dalam negeri
(Marlim)